Kabupaten Mimika
Isu Penghentian Kontrak P3K, Ini Kata Bupati Mimika Johannes Rettob
“Kalau kerjanya tidak betul, soal disiplin dan integritas, itu bisa diberhentikan,” ujarnya.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/p3k-kabupaten-mimika.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan P3K di wilayahnya tetap aman dan tidak terdampak isu penghentian kontrak, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, meski tetap bisa diberhentikan jika melanggar disiplin.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Terkait isu ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terancam dirumahkan di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan kondisi tersebut tidak terjadi di wilayahnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, P3K di Kabupaten Mimika masih aman karena pembiayaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Musrembang RKPD Mimika 2027, Pemprov Papua Tengah Ingatkan Prioritas Pembangunan Harus Solutif
“P3K ini kan dibiayai oleh kabupaten, jadi selama kabupaten mampu, ya tidak ada soal. Sampai saat ini kita aman-aman saja,” kata Johannes, saat diwawancarai di Ruang Kantor Bappeda, Jalan Mayon, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan terjadi di daerah lain umumnya disebabkan keterbatasan anggaran, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Johannes menegaskan P3K tetap bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.
Baca juga: Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Wujudkan Papua Tengah Emas
“Kalau kerjanya tidak betul, soal disiplin dan integritas, itu bisa diberhentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa kontrak P3K di Kabupaten Mimika umumnya berlaku selama lima tahun, berbeda dengan beberapa daerah lain yang hanya menetapkan kontrak selama satu tahun.
Baca juga: Musrenbang RKPD 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan Mimika Berbasis Lokal
Menurutnya, dengan sistem tersebut, kondisi P3K di Mimika relatif lebih stabil.
“Jadi saya kira kita tidak ada masalah. Mudah-mudahan P3K ini tetap disiplin dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
P3K
Bupati Mimika Johannes Rettob
Johannes Rettob
| Wabup Mimika Ingatkan OPD Taat Prosedur dan Segera Eksekusi Program Kegiatan Tahun 2026 |
|
|---|
| Waspada DBD di Musim Kering, Puskesmas Timika Siapkan Pemeriksaan Massal Malaria |
|
|---|
| Puskesmas Timika Rutin Lakukan Edukasi dan Pengendalian Vektor Untuk Tekan Kasus Malaria |
|
|---|
| Pemkab Mimika Prioritaskan Pembangunan Gedung PAUD dan TK |
|
|---|
| Soal WFH dan Efisiensi BBM, Bupati Mimika: Belum Ada Instruksi dari Pusat |
|
|---|