Jumat, 8 Mei 2026

Info Timika

Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Ungkap Kasus Pencurian di Hotel 66 Timika 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.821.000.

Tayang:
zoom-inlihat foto Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Ungkap Kasus Pencurian di Hotel 66 Timika 
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
PENANGKAPAN- Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ibnu Rudihartono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi di Hotel 66 Timika, Raabu (2/4/2026). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ibnu Rudihartono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi di Hotel 66 Timika.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 April 2026.

Pelapor dalam kejadian ini adalah MR (44) seorang guru berdomisili di Jalan Cenderawasih Timika.

Baca juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Adapun kronologis kejadiannya ketika, pelapor mendapat informasi dari karyawan Hotel 66 bahwa telah hilang uang dari dalam meja laci kasir selanjutnya Rp 250 ribu.

Selanjutnyal Pelapor mengecek CCTV Hotel dan ternyata pelaku juga mengambil uang diisi dalam amplop di sebelah meja kasir Sebesar Rp 4.500.000.

Kemudian pelapor membuat Laporan Polisi guna Proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BABAT Sat Reskrim Polres Mimika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari sama, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan lampu merah pertigaan depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Pelaku diketahui berinisial OP (36), laki-laki berdomisili di Jalan Cenderawasih Timika.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Gereja Katolik St Stefanus Sempan Timika Siap Gelar Rangkaian Tri Hari Suci

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.821.000.

Sementara total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp11.000.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bantu Warga Korban Terdampak Cuaca Buruk di Distrik Yokari, Bupati Jayapura Kirim 2 Ton Beras

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan uang tunai di tempat usaha, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

"Kami harap masyarakat waspada dengan segala bentuk aksi pencurian," singkatnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved