Sabtu, 11 April 2026

Info Timika

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pendidikan Timika, Ini Identitasnya

"Benar dari henphone pelaku tim berhasil menemukan foto alamat tempelan paketan sabu milik pelaku berada

Tayang:
zoom-inlihat foto Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pendidikan Timika, Ini Identitasnya
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
PENANGKAPAN- Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu pada Kamis (09/04/2026) di Jalan Pendidikan Timika. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika.

Penangkapan berdasarkan LP/A/07/IV/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 09 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK (41), diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Baca juga: Kapolda Papua Tengah Pimpin Rapat Klarifikasi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bripda JE

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 1 platik bening besar berisikan sabu, 18 plastik klip bening sedang berisikan sabu, 10 plastik klip bening kecil berisikan sabu, buah timbangan digital warna silver merek Camry.

Selanjutnya, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah plastik klip bening besar, 1 lembar kertas buku tulis, 1 buah toples plastik kecil warna bening. 1 pak berisikan 8 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tempat pengharum ruangan elektrik warna putih.

Kemudian 1 buah buku warna orange, 1 set sobreker motor, 1 buah HanPhone Realme Rmx3939 warna biru, dan 1 unit motor honda beat warna hitam," jelasnya.

Ia menjelakan, adapun kronologis kejadian saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran sabu sering terjadi di jalan Pendidikan jalur 3 Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong menuju TKP alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

Dilokasi itu, tim mencurigai seseoran merupakan Residifis narapidana Narokoba yang terlihat berada tepat di seputaran lokasi.

Baca juga: Pilot Project Nasional, Menteri Koperasi RI Resmikan Koperasi Merah Putih di Kampung Atuka

Pelaku akhirnya ditangkap dan diboyong menuju rumahnya guna melakukan penggeledahan.

"Benar dari henphone pelaku tim berhasil menemukan foto alamat tempelan paketan sabu milik pelaku berada dekat dengan rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dojerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya .

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved