YPMAK
Bentuk Pokja 2026 di Kampung Tipuka, YPMAK Ingatkan Pentingnya LPJ dan RAB Bersama
Iksan juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui program kampung.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/4-Juni-2026-Kk.jpg)
Ringkasan Berita:
- YPMAK menggelar sosialisasi program kampung dan pembentukan Pokja 2026 di Kampung Tipuka, Mimika, Selasa (3/6/2026).
- Pengurus lama, dengan Ketua Wilem Mirapuru, terpilih kembali untuk masa kerja Juni 2026–Januari 2027.
- YPMAK menekankan pentingnya keterlibatan minimal 40 persen perempuan, transparansi anggaran, penyusunan RAB bersama warga, serta pemanfaatan aset program secara komunal.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) menggencarkan pelaksanaan program kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
YPMAK melaksanakan sosialisasi program sekaligus pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Tahun 2026 di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Selasa (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan YPMAK, Staf Divisi Ekonomi YPMAK Iksan Dwi Kanang dan Julius Cenawatme, Aparat kampung, serta masyarakat Kampung Tipuka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya YPMAK dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan yang dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Baca juga: YPMAK Sosialisasi Program Kampung-Bentuk Pokja 2026 di Mapuru Jaya, Pengurus Lama kembali Dipercaya
Staf Divisi Ekonomi YPMAK, Iksan Dwi Kanang, mengingatkan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan program kampung, termasuk masa kerja Pokja yang berlangsung mulai Maret hingga Oktober 2026.
Menurutnya, setelah masa kerja berakhir, pengurus Pokja wajib segera menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelum akhir tahun.
"Pokja yang sudah menyelesaikan program harus segera membuat LPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana program," ujarnya.
Baca juga: Prediksi Cuaca 18 Distrik di Kabupaten Mimika 4 Juni 2026: Berawan dan Hujan
Iksan juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui program kampung.
"Sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama, keterlibatan perempuan minimal sebesar 40 persen dalam setiap program yang dilaksanakan," katanya.
Selain itu, YPMAK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana program.
Setiap kegiatan diwajibkan memiliki papan informasi, dokumentasi kegiatan, serta bukti pembelian barang maupun material yang digunakan.
Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait pembentukan Pokja.
Baca juga: PAHAM Papua: Laporan Teddy Wakum dan Dandhy Laksono Soal Film Pesta Babi Bertentangan dengan Hukum
Beberapa warga mempertanyakan alasan perlunya memilih tokoh-tokoh baru dalam kepengurusan, padahal tokoh masyarakat yang ada dinilai sudah mewakili kampung.
Menanggapi hal tersebut, Iksan menjelaskan bahwa yang dimaksud tokoh dalam struktur Pokja bukanlah tokoh baru, melainkan perwakilan dari masing-masing unsur masyarakat.
"Yang dimaksud tokoh dalam tim Pokja adalah perwakilan. Misalnya tokoh pemuda berarti mewakili pemuda, begitu juga perwakilan perempuan dan tokoh agama," jelasnya.
Baca juga: Dukung Percepatan Pembangunan di Papua Tengah, Kapolda: Kami Siap Sinergi Lintas Sektoral
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pokja, masyarakat, dan aparat kampung agar seluruh warga mengetahui dan menyepakati program yang akan dijalankan.
"RAB harus disusun bersama antara Pokja, masyarakat, dan aparat kampung agar semua sepakat atas program dan anggaran yang dibuat," katanya.
Menurut Iksan, pihak YPMAK tidak terlibat dalam penyusunan RAB. Divisi Ekonomi hanya memberikan pendampingan dan penjelasan bahwa dana program kampung harus digunakan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami hanya menjelaskan bahwa dana ini untuk meningkatkan ekonomi kampung. Harapan YPMAK, Kampung Tipuka bisa menjadi lebih baik melalui program-program yang disepakati bersama," ujarnya.
Baca juga: Sebuah Janji di Tanah Leluhur, Ini Seruan Tokoh Pemuda Nabire untuk Mama Yasinta di Papua Selatan
Sementara itu, Staf Divisi Ekonomi YPMAK, Julius Cenawatme, mengingatkan masyarakat agar aset yang diperoleh melalui program kampung dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Ia mencontohkan mesin 15 PK yang telah dibelanjakan melalui program sebelumnya agar tidak hanya digunakan oleh satu penerima manfaat.
"Untuk pembelanjaan mesin 15 PK, kami harapkan dapat digunakan dengan baik dan tidak hanya dipakai oleh satu orang. Masyarakat lain yang membutuhkan juga harus bisa memanfaatkan mesin tersebut," kata Julius.
Baca juga: Awasi Proyek Pelosok Papua Tengah, BMP RI Minta Penegak Hukum Tutup Celah Korupsi
Dalam sosialisasi tersebut, Pokja juga menyampaikan laporan kegiatan tahun 2025, salah satunya program penanaman pisang yang melibatkan seluruh warga Kampung Tipuka sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi berbasis masyarakat.
Adapun kepengurusan Pokja 2025 terpilih kembali terhitung Juni tahun 2026 hingga Januari 2027 selama delapan bulan kepengurusan yakni, Ketua Wilem Mirapuru, Bendahara Magdalena Mapeko, Sekretaris Adolof Taote, Anggota Kanisius Tianaipa dan Yanwarius Papita. (*)
TribunPapuaTengah.com
YPMAK
PT Freeport Indonesia (PTFI)
Dwi Iksan Kanang
Kabupaten Mimika
Kampung Tipuka
Distrik Mimika Timur
Papua Tengah
| YPMAK Sosialisasi Program Kampung-Bentuk Pokja 2026 di Mapuru Jaya, Pengurus Lama kembali Dipercaya |
|
|---|
| YPMAK, BPJS Kesehatan, dan Yayasan Caritas Timika Perpanjang PKS JKN bagi Masyarakat 7 Suku Mimika |
|
|---|
| Dapat Beasiswa YPMAK, Anak Pesisir Mimika Bidik Industri Tambak Udang |
|
|---|
| Tinggal di Pesisir Mimika, Anak Nelayan Kamoro Ini Raih Beasiswa YPMAK dan Prestasi Silat |
|
|---|
| Kisah Modestus Arpikini: Anak Kamoro dan Asa Merajut Mimpi hingga ke Negeri Sakura |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.