Sabtu, 2 Mei 2026

Info Papua Tengah

Hasil Paripurna Raperdasi-Raperdasus Papua Tengah Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri RI

"Kami akan terus mengawasi dan sosialisasi kepada masyarakat pada setiap produk hukum agar mereka bisa mengambil bagian dalam setiap

Tayang:
zoom-inlihat foto Hasil Paripurna Raperdasi-Raperdasus Papua Tengah Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri RI
Tribunnews.com/Calvin Eluis Erari
BERIKAN KETERANGAN- Tampak Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi (tengah) didampingi tiga anggotanya saat memberi keterangan kepada awak media, termasuk TribunPapuaTengah.com, usai pelaksanaan penutupan Paripurna Raperdasi - Raperdasus inisiatif DPR dan eksekutif tahun 2025, di Gedung DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (25/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE - Paripurna penetapan Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) - Rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) inisiatif DPR dan eksekutif tahun 2025 digelar DPR Papua Tengah selesai.

Wakil Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi mengatakan ,ada 29 Raperdasi dan Raperdasus, dan dua dari pihak eksekutif  sudah di sah kan dalam Paripurna tersebut.

"Dari 29 itu, terdapat 16 Perdasi, dan 13 Perdasus," kata Ardi kepada awak media termasuk TribunPapuaTengah.com, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Sabu di Timika Ditangkap, Ini Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

Sementara penetapan dilakukan dalam paripurna sudah melalui berbagai proses yang dimulai sejak April 2025 di mana, DPR mendorong seluruh judul soal apa akan mereka buat.

Kemudian pada Juni 2025, dilanjutkan dengan pelaksanaan pra Raperda lalu setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan naskah akademik.

Agustus-September 2025, dilaksanakan diskusi publik hingga pada Oktober 2025 masuk di tahap harmonisasi dengan pihak eksekutif termasuk konsultasi publik.

"Semua tahapan itu dilaksanakan karena kita harus memastikan regulasi dibuat ini sesuai dengan perundang-undangan berlaku," jelasnya.

Lanjit dia, setelah penetapan Raperdasi-Raperdasus ini, akan dilanjutkan lagi dengan harmonisasi di Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi.

Sementara untuk batas waktu untuk melakukan konsultasi di Kemendagri menurut Ardi, DPR menunggu waktu mereka sebab waktu ditentukan harus selesai sebelum 30 November 2025," ujarnya.

Baca juga: Tes profiling ASN Mimika Dimulai, BKN Kenalkan Potensi, Kompetensi, dan Literasi Digital

Dia berharap, Raperdasi dan Raperdasus yang nantinya dikonsultasikan ke Kemendagri dapat diterima karena biasanya kalau sudah dilakukan Harmonisasi di Kemenkumham itu sudah aman, mungkin nanti hanya redaksinya sedikit direvisi, seperti masukan gubernur terkait makna OAP itu seperti apa dan harus disesuaikan dengan ada di undang-undang Otsus," jelasnya.

Sementara Anggota Bapemperda, Anis Labene menambahkan, sangat bersyukur kepada Tuhan dan dukungan semua pihak yang turut mengambil bagian dalam semua penyusunan produk hukum ini hingga proses panjang dapat berjalan lancar sampai selesai.

Baca juga: Geruduk Kantor DPRK Mimika, FPHUM Desak Pemerintah Selesaikan Tapal Batas Mimika-Deiyai-Dogiyai

Menurut dia, tidak sampai satu tahun, DPR Papua Tengah dapat membuktikan bahwa, keberpihakan terhadap orang asli Papua dan semua orang di Papua Tengah dapat terwujud.

"Bagi saya, ini sebagai prestasi DPR dan eksekutif, untuk itu kami berharap agar kebersamaan dan kerja keras, serta kekompakan dapat terus kita tingkatkan untuk memberikan produk-produk hukum melindungi masyarakat Papua Tengah," kata Anis.

Ia mengatakan, dalam proses berjalan sudah banyak mereka alami dan lalui, untuk itu semua itu akan menjadi pembelajaran.

Baca juga: Permasalahan Tapal Batas Mimika-Deiyai, Ada Korban dan Rumah Dibakar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved