Sengketa PSU Pilgub Papua
Putusan Sengketa Hasil PSU Pilgub Papua, MK Umumkan 17 September 2025
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti, perkara ini akan tetap diputuskan
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur (Pilgub) Papua, Rabu (17/9/2025) mendatang.
Pengumuman ini akan mengakhiri tahapan persidangan yang telah selesai.
Sidang pembuktian yang digelar Jumat (12/9/2025) kemarin, menjadi tahap terakhir dalam proses persidangan.
Baca juga: YPMAK Berdukacita Atas Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS PT Intan Angkasa
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti, perkara ini akan tetap diputuskan.
"Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan," kata Saldi Isra.
Lanjut Saldi Isra, putusan nantinya akan diambil minimal oleh tujuh dari sembilan hakim.
Pengucapan putusan akan dilaksanakan secara daring.
"Keputusan ini diambil untuk menghindari kerumunan dan tetap menjaga situasi kondusif," terangnya.
Baca juga: Solidaritas Pelajar dan Masyarakat Dogiyai Desak Pemerintah Batalkan Rencana DOB Mapia Raya
Saldi Isra juga menegaskan tidak akan ada penambahan bukti atau pemeriksaan lanjutan.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi tentang hasil putusan.
"Kami bekerja sesuai sumpah jabatan, tidak ada pendekatan-pendekatan seperti yang sering dispekulasikan," ungkapnya.
Di akhir persidangan, Saldi Isra menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.
"Apapun keputusan nanti, semoga menjadi investasi positif bagi demokrasi kita bersama," pesannya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.