Sabtu, 11 April 2026

Info Papua

Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!

Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!
TribunPapuaTengah.com/Yulianus Magai
TOLAK MBG - Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, memberikan keterangan terkait penolakan Program MBG yang dinilai sah secara hukum dan hak asasi manusia Foto Yulianus Magai Tribun Papua 

Ringkasan Berita:
  • Direktur POHR Thomas Syufi menegaskan penolakan warga terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang. 
  • Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat Papua terkait keamanan pangan dan prioritas anggaran pendidikan yang tergerus. 
  • POHR mendesak pemerintah menghormati otonomi warga dalam menentukan pilihan kebijakan tanpa adanya pemaksaan.

 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA - Gelombang penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tanah Papua bukan sekadar dinamika sosial, melainkan bentuk kedaulatan warga negara dalam menyatakan sikap politik terhadap kebijakan pusat.

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, menyebut bahwa aspirasi masyarakat sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Menurutnya, penolakan tersebut muncul dari evaluasi kritis masyarakat terhadap implementasi teknis di lapangan.

Warga mengkhawatirkan standar keamanan pangan menyusul dugaan kasus keracunan makanan di beberapa titik distribusi.

Thomas menilai standar operasional prosedur (SOP) pada dapur penyedia layanan belum memberikan jaminan higienitas yang maksimal.

"Manajemen distribusi yang belum optimal bisa memicu keraguan publik akan efektivitas program ini (MBG)," katanya dalam keteranga di Jayapura, Papua, Jumat (27/2/2026).

Thomas menyampaikan bahwa aspek anggaran juga menjadi poin krusial yang memicu resistensi masyarakat di Papua.

Sebagian warga Papua menganggap alokasi dana MBG yang mengambil porsi 20 persen APBN sektor pendidikan adalah langkah keliru.

Pada kenyataannya masyarakat lebih membutuhkan penguatan fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru daripada pembagian makanan siap saji.

“Ada pandangan bahwa anggaran besar untuk MBG sebaiknya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana sekolah, serta penanganan stunting yang lebih terarah,” ujar Thomas.

Baca juga: Dukcapil Jayawijaya Dilema: Layani 200 Ribu Jiwa dengan 18 ASN di Gedung Eks Kantor Inspektorat

Thomas mengingatkan adanya risiko tata kelola jika pengawasan anggaran tidak dilakukan secara transparan.

Mekanisme penunjukan mitra pelaksana harus terbuka untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa hak atas pangan adalah kewajiban negara untuk menyediakan akses, namun bukan kewajiban warga untuk menerima secara paksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved