Info Papua
Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!
Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/28-Februari-2026-Toka-MBGG.jpg)
Ringkasan Berita:
- Direktur POHR Thomas Syufi menegaskan penolakan warga terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang.
- Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat Papua terkait keamanan pangan dan prioritas anggaran pendidikan yang tergerus.
- POHR mendesak pemerintah menghormati otonomi warga dalam menentukan pilihan kebijakan tanpa adanya pemaksaan.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA - Gelombang penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tanah Papua bukan sekadar dinamika sosial, melainkan bentuk kedaulatan warga negara dalam menyatakan sikap politik terhadap kebijakan pusat.
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, menyebut bahwa aspirasi masyarakat sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Menurutnya, penolakan tersebut muncul dari evaluasi kritis masyarakat terhadap implementasi teknis di lapangan.
Warga mengkhawatirkan standar keamanan pangan menyusul dugaan kasus keracunan makanan di beberapa titik distribusi.
Thomas menilai standar operasional prosedur (SOP) pada dapur penyedia layanan belum memberikan jaminan higienitas yang maksimal.
"Manajemen distribusi yang belum optimal bisa memicu keraguan publik akan efektivitas program ini (MBG)," katanya dalam keteranga di Jayapura, Papua, Jumat (27/2/2026).
Thomas menyampaikan bahwa aspek anggaran juga menjadi poin krusial yang memicu resistensi masyarakat di Papua.
Sebagian warga Papua menganggap alokasi dana MBG yang mengambil porsi 20 persen APBN sektor pendidikan adalah langkah keliru.
Pada kenyataannya masyarakat lebih membutuhkan penguatan fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru daripada pembagian makanan siap saji.
“Ada pandangan bahwa anggaran besar untuk MBG sebaiknya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana sekolah, serta penanganan stunting yang lebih terarah,” ujar Thomas.
Baca juga: Dukcapil Jayawijaya Dilema: Layani 200 Ribu Jiwa dengan 18 ASN di Gedung Eks Kantor Inspektorat
Thomas mengingatkan adanya risiko tata kelola jika pengawasan anggaran tidak dilakukan secara transparan.
Mekanisme penunjukan mitra pelaksana harus terbuka untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa hak atas pangan adalah kewajiban negara untuk menyediakan akses, namun bukan kewajiban warga untuk menerima secara paksa.
TribunPapuaTengah.com
penolakan program MBG di Papua
Program MBG di Papua
makan bergisi gratis
POHR
Thomas Ch Syufi
Hak Asasi Manusia
Papua
| Minta Hasil Reses DPR Papua Tengah Diparipurnakan, Donatus Mote: Jangan Hanya Jadi Agenda Seremonial |
|
|---|
| Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Wujudkan Papua Tengah Emas |
|
|---|
| Hadiri Lepas Sambut Danrem 173/PVB, Pemprov Papua Tengah Perkuat Sinergi Keamanan |
|
|---|
| Koalisi HAM Papua: Kapolri-Panglima TNI Harus Evaluasi Prosedur Usai Salah Tangkap 14 Warga Tambrauw |
|
|---|
| Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih |
|
|---|