Info Papua
Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!
Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/28-Februari-2026-Toka-MBGG.jpg)
“Negara wajib menyediakan akses gizi bagi warga, tetapi warga tetap memiliki kebebasan menentukan sikap,” tegas Thomas.
Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Baca juga: Bupati Jayawijaya Temui Mendag RI Perjuangkan Revitalisasi Pasar dan UMKM
Di tingkat nasional, perlindungan ini termaktub dalam Pasal 28C hingga 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Jadi penolakan terhadap kebijakan publik tidak boleh dikriminalisasi atau dianggap sebagai tindakan melawan hukum," sebut Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM dan ICCPR.
Prinsip demokrasi menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Pemaksaan program tanpa ruang dialog justru merusak martabat manusia dan esensi tata kelola pemerintahan yang baik.
"Maka itu negara harus hadir melindungi ekspresi warga sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat," tutup Thomas. (*)
TribunPapuaTengah.com
penolakan program MBG di Papua
Program MBG di Papua
makan bergisi gratis
POHR
Thomas Ch Syufi
Hak Asasi Manusia
Papua
| Pemprov Jaga Paru-paru Papua Tengah Lewat FGD RPPLH 2026–2056 |
|
|---|
| Pemprov Papua Tengah Perluas Cakrawala Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Emas di Kabupaten Puncak |
|
|---|
| Korban Warga Sipil Makin Bertambah, Sopater: Segera Evaluasi Pendekatan Keamanan di Papua Pegunungan |
|
|---|
| Minta Pemda Buka-bukaan Soal Dana Otsus, BMP RI: Rakyat Berhak Tahu Alokasi Kesehatan Hingga Ekonomi |
|
|---|
| Percepat Urusan Pensiun dan Kenaikan Pangkat, BKPSDM Papua Tengah Digitalisasi Data 2.300 ASN |
|
|---|