Senin, 27 April 2026

Info Papua

Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!

Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Masyarakat Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis, POHR: Itu Hak Konstitusional dan HAM!
TribunPapuaTengah.com/Yulianus Magai
TOLAK MBG - Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, memberikan keterangan terkait penolakan Program MBG yang dinilai sah secara hukum dan hak asasi manusia Foto Yulianus Magai Tribun Papua 

“Negara wajib menyediakan akses gizi bagi warga, tetapi warga tetap memiliki kebebasan menentukan sikap,” tegas Thomas.

Secara yuridis, Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca juga: Bupati Jayawijaya Temui Mendag RI Perjuangkan Revitalisasi Pasar dan UMKM

Di tingkat nasional, perlindungan ini termaktub dalam Pasal 28C hingga 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Jadi penolakan terhadap kebijakan publik tidak boleh dikriminalisasi atau dianggap sebagai tindakan melawan hukum," sebut Thomas merujuk pada Deklarasi Universal HAM dan ICCPR.

Prinsip demokrasi menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Pemaksaan program tanpa ruang dialog justru merusak martabat manusia dan esensi tata kelola pemerintahan yang baik.

"Maka itu negara harus hadir melindungi ekspresi warga sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat," tutup Thomas. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved