Rabu, 20 Mei 2026

Info Papua Selatan

Papua Tengah Segera Miliki Perdasus OAP,  John NR Gobai: Ini Jadi Dasar Pendataan 

“Pada bagian penjelasan pasal demi pasal disebutkan cukup jelas. Namun karena dianggap masih dapat ditafsirkan secara bebas

Tayang:
zoom-inlihat foto Papua Tengah Segera Miliki Perdasus OAP,  John NR Gobai: Ini Jadi Dasar Pendataan 
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai 
Ringkasan Berita:
  • Provinsi Papua Tengah segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) setelah Kemendagri mengeluarkan nomor register.
  • Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai menyebut Perdasus ini menjadi dasar hukum untuk memperjelas definisi OAP sesuai UU Otonomi Khusus Papua sekaligus menjadi landasan pendataan dan penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat asli Papua.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan nomor register terhadap Perdasus tersebut.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan, Perdasus tentang OAP disusun sebagai dasar hukum untuk memperjelas definisi OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Atasi Kekurangan Tenaga Medis, Dinkes Papua Tengah Lakukan Pemutakhiran Data

Menurutnya, dalam Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 disebutkan bahwa, OAP adalah orang  berasal dari rumpun ras melanesia terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

“Pada bagian penjelasan pasal demi pasal disebutkan cukup jelas. Namun karena dianggap masih dapat ditafsirkan secara bebas, maka perlu diperjelas lagi melalui Perdasus,” ujar Gobai dalam keterangannya diterima TribunPapuaTengah. com di Kabupaten Mimika,  Provinsi Papua Tengah, Rabu (20/5/2026). 

Ia menjelaskan, istilah Orang Asli Papua dalam UU tersebut mengandung dua klasifikasi, yakni suku-suku asli Papua sebagai bagian dari rumpun ras Melanesia yang hidup dalam komunitas masyarakat hukum adat di Papua, serta orang secara antropologis bukan berasal dari suku asli Papua namun diterima dan diakui sebagai Orang Papua oleh masyarakat adat.

Gobai mengatakan, penetapan Perdasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan teori genetika, aspek sosiologi genealogis, geografis, dan antropologi terkait pola pewarisan masyarakat Papua.

Baca juga: Tanggap Waktu Penanganan Gangguan Jaringan Listrik Pelanggan, PLN Papua Percepat Jadi 30 Menit

“Perdasus ini nantinya menjadi dasar dalam pendataan Orang Asli Papua serta menjadi landasan penyusunan kebijakan-kebijakan berpihak kepada OAP,” katanya.

Dengan adanya Perdasus tersebut, Papua Tengah menjadi provinsi kedua di Tanah Papua yang memiliki Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua setelah Provinsi Papua Barat. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved