Info Papua Selatan

Bahas Perdasi Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah, Anis Labene Ungkap Hal Ini

Menurut dia, bagi yang membuat masalah dan membunuh harus diproses hukum melalui hukum positif.

Tribun-PapuaTengah.com/Calvin
Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Pembahasan Peraturan daerah provinsi (Perdasi) penanganan konflik sosial di yang dilaksanakan DPR Papua Tengah selesai.

Diketahui, kegiatan  berlangsung di Hotel Mahavira Nabire, Jalan Ampera No. 88, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, melibatkan Kabag Ops Polda Papua Tengah, dan jajaran, KPPOD sebagai Konsultan, tokoh masyarakat, adat, perempuan, pemuda, lintas OKP, serta masyarakat umum.

Baca juga: Freeport Apresiasi Generasi Muda Suku Amungme Kamoro Raih Gelar Dokter

Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan, Perdasi ini merupakan hal penting harus diterapkan di provinsi ini.

"Konflik sosial di wilayah pegunungan Papua Tengah masih sering terjadi sampai hari ini contohnya seperti perang suku akibat perselingkuhan dan lain sebagainya," kata Anis, Sabtu (22/11/2025).

Kemudian akibat dari perang suku juga menurut Anis, masyarakat sering minta bayar kepala dengan menggunakan APBD.

"Untuk itu hari ini kita tegas setelah ada Perda, tidak boleh lagi APBD digunakan untuk bayar kepala," ujarnya.

Menurut dia, bagi yang membuat masalah dan membunuh harus diproses hukum melalui hukum positif.

Baca juga: Paniai Susun Kebijakan Kelola Sampah, DLH Libatkan Akademisi Perkuat Strategi Lingkungan

"Jangan lagi melibatkan banyak pihak sampai ke perang suku terus ujung-ujungnya desak pemerintah daerah untuk kucurkan APBD bayar kepala," tandasnya.

Anis bilang, kebiasaan tersebut tidak boleh lagi terjadi di tanah Papua Tengah.

"Jadi semua sudah diatur dalam Perdasi ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved