Aspirasi Tolak TNI Non Organik di Paniai

‎Aspirasi Tolak TNI Non Organik di Kabupaten Paniai Disaksikan 10 Pihak Termasuk Satgas Marinir AL

‎"Kami bersama telah menyepakati Marinir AL tidak memperbolehkan melakukan aktivitas apapun di seluruh wilayah Paniai termasuk

|
Tribun-PapuaTengah.com/Melkianus Dogopia
DISKUSI MENULIA KESEPAKATAN - Hari ini, 18 November 2025, bertempat di Kantor Koramil Paniai Timur, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, siang pukul 11.00 - 13.30 WIT telah bersama menyatukan kesepakatan antara pihak Marinir Angkatan Laut (AL) atau TNI non-organik dengan Koalisi Masyarakat Anti Militerisme (Komam) Kabupaten Paniai. 

‎Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎‎TRIBUNPAPUATENGAH.COM, PANIAI- Aspirasi penolakan kehadiran TNI non organik hingga saat ini masih berlangsung di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Hari ini, 18 November 2025 bertempat di Kantor Koramil Paniai Timur, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah siang beberbagai telah bersama menyatukan kesepakatan.

Baca juga: Pemkab Deiyai Akan Kontrak Dokter Untuk Atasi Masalah Kesehatan Masyarakat

‎Pantauan TribunPapuaTengah.com, saat menuliskan pernyataan sikap terjadi diskusi hangat antara pihak Marinir Angkatan Laut (AL) atau TNI non-organik dengan Koalisi Masyarakat Anti Militerisme (Komam) Kabupaten Paniai.

‎Diskusi hangat berlangsung cepat saja usai Komandan Satgas Marinir AL berkomunikasi dengan atasannya.

‎‎Dari pihak Komam Paniai sembari menuliskan dua tuntutan utama sejak dua kali aksi demonstrasi (demo) damai, menanyakan agar dari pihak TNI non-organik ikut menyetujuinya.

‎Menurut Koordinator Umum, Jemz Nawipa bahwa, pada intinya adalah meneruskan aspirasi akar-rumput dari distrik Kebo, Yagai, Ekadide, Agadide.

‎"Dalam dua kali aksi, itu jelas tuntutannya. Tolak keberadaan TNI non-organik di Kabupaten Paniai dan segera tarik kembali ke Jakarta," ujar Jemz.

‎Lebih lanjut Jemz, karena Marinir AL datang memakai surat perintah tugas dari Presiden maka Komam Paniai menyatakan bahwa siap bersepakat untuk membalas surat presiden.

‎"Bagaimana pun, penolakan atas surat perintah tugas Presiden dan Kementerian Pertahanan ini melalui poin tuntutan kami," lanjutnya.

Baca juga: Lantik Pengurus APINDO Paniai, Bupati Yampit Dorong Ekonomi Inklusif

Ketua Pansus juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Paniai, Melianus Yatipai mengungkapkan pihak melibatkan 10 pihak di dalam tim pansus.

‎"Kami dari DPRK sudah bentuk tim pansus pada tanggal 11 November 2025  dan di dalamnya melibatkan 10 pihak," ungkap Ketua Pansus Yatipai.

‎"10 pihak itu, Koramil Paniai, Polres Paniai, Marinir AL, DPRK, kepala suku, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, dan pelajar atau Intelektual," tandas Yatipai.

Baca juga: Selamatkan Lingkungan: Pemkab Deiyai Canangkan Tanam 10.000 Pohon di Bantaran Kali dan Danau Tigi

‎Pada kesepakatan itu, tambah Ketua Pansus disaksikan 10 pihak tersebut bersama-sama menyepakati dua poin sebelumnya juga menjadi tuntutan utama masyarakat akar-rumput.

‎"Menolak masuknya Militer non-organik di Distrik Kebo, Yagai, dan seluruh Kabupaten Paniai," sebut Yatipai.  Menarik Militer Non-organik dari Distrik Ekadide, Agadide, dan dari seluruh wilayah Paniai," lanjutnya.

‎Yatipai menekankan pihaknya akan membawa tuntutan rakyat dan memproses ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan dan Keamanan di Jakarta.

Baca juga: Kolaborasi KADIN-Pemprov Papua Tengah Godok Strategi Ekonomi Inklusif Menuju Papua Terang 2030

‎"Kami bersama telah menyepakati Marinir AL tidak memperbolehkan melakukan aktivitas apapun di seluruh wilayah Paniai termasuk pendoropan militer di beberapa titik sudah di tentukan," pinta Ketua Pansus.

‎Sementara itu, pihak Marinir AL menunggu batas waktu disepakati bersama bahwa, paling cepat akhir bulan November 2025 dan paling lambat tanggal 5 Desember 2025.

‎"Iya, kita ikut sebagai saksi di dalam pernyataan kesepakatan itu, dan kita menunggu hingga waktu yang telah ditentukan," tutup Komandan Marinir AL dalam diskusi kesepakatan dikutip TribunPapuaTengah.com.

Baca juga: Dorong Sistem Pengupahan Adil, 50 Perusahaan di Mimika Ikuti Bimtek Struktur Skala Upah

‎Sebagai informasi, media ini meminta penjelasan terkait kesepakatan dua poin tersebut kepada Danramil Paniai dan Marinir AL. Namun, enggan untuk memberikan penjelasan.

‎"Nanti pakai keterangan tadi diskusi saja, karena sama jadi," serentak tanggapan Danramil dan Komandan Marinir AL. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved