Kamis, 21 Mei 2026

Info Papua Tengah

Mudahkan Pengawasan, John Gobai Usul APBD Sumber Dana Otsus Dipisahkan

Gobai mengatakan kewenangan Otsus yang telah diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal apabila pencairan dana Otsus terlambat.

Tayang:
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Mudahkan Pengawasan, John Gobai Usul APBD Sumber Dana Otsus Dipisahkan
TribunPapuaTengah.com/Feronike Rumere
OTSUS PAPUA - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (20/5/2026).John Gobai Usul APBD Sumber Dana Otsus Dipisahkan untuk Mempermudah Pengawasan. Foto: TribunPapuaTengah. com/Feronike Rumere. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan pelaksanaan kewenangan Otsus harus selaras dengan mekanisme pencairan dananya. 
  • Jika pencairan dana lambat, pembangunan bagi Orang Asli Papua tidak akan maksimal. 
  • Gobai menyarankan evaluasi sistem pencairan sejak triwulan I, pemisahan buku anggaran APBD Otsus, serta penguatan pengawasan oleh BP3OKP, DPRP/DPRK, dan MRP.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menilai pelaksanaan kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berjalan selaras dengan mekanisme pencairan dana Otsus.

Hal itu dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, Yayasan CSN Gelar Bincang Sagu Dorong Kemandirian Pangan Papua

Menurut Gobai, perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 telah diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penyaluran dana Otsus.

Ia menjelaskan, dalam PP 106 Tahun 2021 telah diatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi di berbagai bidang pemerintahan.

Baca juga: OPM Kodap XVI Yahukimo Tembak Mati 8 Pendulang Emas dan Berikan Warning Keras Kepada Aparat

Sementara itu, PP 107 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.

“Dua ketentuan tersebut harus berjalan beriringan. Daerah tidak mungkin dapat melaksanakan kewenangannya bila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus,” ujar Gobai dalam keterangannya yang diterima TribunPapuaTengah.com, Rabu (20/5/2026).

Gobai mengatakan kewenangan Otsus yang telah diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal apabila pencairan dana Otsus terlambat.

Baca juga: Dengan Harapan Kwamki Narama Kabupaten Mimika Damai, Alkitab Bahasa Amungme dan Damal Diluncurkan

Karena itu, ia meminta mekanisme pencairan dana Otsus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil pemerintah daerah.

“Kalau pencairan dana agak lambat, maka pencapaian pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan maksimal,” katanya.

Gobai juga menyoroti pentingnya pengawasan dana Otsus sesuai Pasal 39 ayat 2 PP 107 Tahun 2021 yaitu pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tahunan penerimaan dan pelaksanaan dana Otsus kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), DPRP/DPRK, dan MRP.

Baca juga: Rapat Rutin TP-PKK Kabupaten Puncak, Bahas Persiapan Program Kerja dan Evaluasi

Menurut Gobai, dana Otsus bukan sekadar dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan percepatan pembangunan Papua.

Karena itu, ia menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah agar pengelolaan dana Otsus lebih maksimal.

Beberapa di antaranya yakni percepatan penyaluran dana sejak triwulan pertama, pertanggungjawaban tahunan dengan pengawasan berkala, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, hingga perencanaan kegiatan dilakukan bersamaan dengan penyusunan RAPBD.

Baca juga: Pembukaan FLS3N dan O2SN Tingkat SMP se-Mimika, Siswa Diajak Junjung Sportivitas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved