Info Papua Tengah
Mudahkan Pengawasan, John Gobai Usul APBD Sumber Dana Otsus Dipisahkan
Gobai mengatakan kewenangan Otsus yang telah diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal apabila pencairan dana Otsus terlambat.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/21-Mei-2026-Otsusus-awas.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan pelaksanaan kewenangan Otsus harus selaras dengan mekanisme pencairan dananya.
- Jika pencairan dana lambat, pembangunan bagi Orang Asli Papua tidak akan maksimal.
- Gobai menyarankan evaluasi sistem pencairan sejak triwulan I, pemisahan buku anggaran APBD Otsus, serta penguatan pengawasan oleh BP3OKP, DPRP/DPRK, dan MRP.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menilai pelaksanaan kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berjalan selaras dengan mekanisme pencairan dana Otsus.
Hal itu dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, Yayasan CSN Gelar Bincang Sagu Dorong Kemandirian Pangan Papua
Menurut Gobai, perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 telah diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penyaluran dana Otsus.
Ia menjelaskan, dalam PP 106 Tahun 2021 telah diatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi di berbagai bidang pemerintahan.
Baca juga: OPM Kodap XVI Yahukimo Tembak Mati 8 Pendulang Emas dan Berikan Warning Keras Kepada Aparat
Sementara itu, PP 107 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.
“Dua ketentuan tersebut harus berjalan beriringan. Daerah tidak mungkin dapat melaksanakan kewenangannya bila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus,” ujar Gobai dalam keterangannya yang diterima TribunPapuaTengah.com, Rabu (20/5/2026).
Gobai mengatakan kewenangan Otsus yang telah diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal apabila pencairan dana Otsus terlambat.
Baca juga: Dengan Harapan Kwamki Narama Kabupaten Mimika Damai, Alkitab Bahasa Amungme dan Damal Diluncurkan
Karena itu, ia meminta mekanisme pencairan dana Otsus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil pemerintah daerah.
“Kalau pencairan dana agak lambat, maka pencapaian pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan maksimal,” katanya.
Gobai juga menyoroti pentingnya pengawasan dana Otsus sesuai Pasal 39 ayat 2 PP 107 Tahun 2021 yaitu pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tahunan penerimaan dan pelaksanaan dana Otsus kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), DPRP/DPRK, dan MRP.
Baca juga: Rapat Rutin TP-PKK Kabupaten Puncak, Bahas Persiapan Program Kerja dan Evaluasi
Menurut Gobai, dana Otsus bukan sekadar dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan percepatan pembangunan Papua.
Karena itu, ia menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah agar pengelolaan dana Otsus lebih maksimal.
Beberapa di antaranya yakni percepatan penyaluran dana sejak triwulan pertama, pertanggungjawaban tahunan dengan pengawasan berkala, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, hingga perencanaan kegiatan dilakukan bersamaan dengan penyusunan RAPBD.
Baca juga: Pembukaan FLS3N dan O2SN Tingkat SMP se-Mimika, Siswa Diajak Junjung Sportivitas
| Atasi Kekurangan Tenaga Medis, Dinkes Papua Tengah Lakukan Pemutakhiran Data |
|
|---|
| Cium Kejanggalan Kuota Liga 4, Papua Tengah Desak Transparansi PSSI |
|
|---|
| 4 Prajurit Satgas Rajawali IV Yonif 303/SSM Disambar Petir di Bukit Kandoe Distrik Sinak Puncak |
|
|---|
| Henes Sondegau Tantang Satgas Penertiban Kawasan Hutan Buka Hasil Pemeriksaan ke Publik |
|
|---|
| Sinergi Hukum, Pemprov dan KPU Papua Tengah Resmi Jalin Kerja Sama Dengan Kejati |
|
|---|