Selasa, 9 Juni 2026

Info Mamberamo Raya

Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Buka Akses SIPOL dan Parpol Tertib Administrasi

Pengawasan ini guna mengantisipasi adanya pelanggaran prosedur dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Buka Akses SIPOL dan Parpol Tertib Administrasi
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
MAMBERAMO RAYA - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa. Foto istimewa 
Ringkasan Berita:
  • Bawaslu Mamberamo Raya memperketat pengawasan SIPOL menjelang batas pemutakhiran data parpol pada 25 Juni 2026. 
  • Bawaslu mendesak KPU setempat membuka akses data karena hingga kini belum ada laporan resmi. Sebanyak dua parpol pasca-Muscab juga kedapatan belum melapor. 
  • Transparansi KPU dan kepatuhan parpol sangat dinilai krusial guna mencegah potensi sengketa serta menjaga validitas data pemilu.

 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya memperketat pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjelang batas akhir pembaruan data semester pertama pada 25 Juni 2026.

Pengawasan ini guna mengantisipasi adanya pelanggaran prosedur dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Bawaslu meminta transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya  serta kepatuhan hukum dari seluruh pengurus partai politik (parpol) di wilayahnya.

Pengawasan ketat ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pemutakhiran data.

Baca juga: Samuel Sauyar Jagokan Jerman di Piala Dunia 2026, Boleh Euforia Tetapi Jaga Keamanan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPU mengenai perkembangan pemutakhiran data semester satu.

Alhasil kondisi tersebut menghambat fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu.

“Kami sudah dua kali menyurati KPU untuk memberikan akses SIPOL, namun hingga saat ini belum dijawab secara resmi. Kemudian, kami juga akan menyurati partai politik agar dapat tertib administrasi,” tegas Omega melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga mengidentifikasi adanya dua parpol di Mamberamo Raya yang telah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab).

Baca juga: Diwisuda, Belasan Anak TK Negeri Bomaiye Pito Paniai Siap Melangkah ke SD

Namun, kedua partai tersebut belum menyampaikan hasil perubahan struktur internal mereka ke KPU Mamberamo Raya.

Omega menjelaskan bahwa pengawasan melalui SIPOL sangat krusial untuk memverifikasi empat elemen perubahan data utama.

Elemen tersebut meliputi struktur kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan parpol, dan domisili alamat kantor tetap.

Lebih jelas Bawaslu Mamberamo Raya mengingatkan KPU agar menjaga komitmen keterbukaan informasi selama proses pemutakhiran data berlangsung.

"Karena akses yang transparan akan mencegah potensi sengketa pemilu dan memastikan validitas data peserta pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya," tandas Omega. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved