Senin, 18 Mei 2026

Kabupaten Puncak

Paripurna DPRK Puncak, Ini Raperda Non-APBD yang Masuk Dalam Pembahasan

homas Tabuni menegaskan bahwa, pembahasan Rancangan APBD 2026 merupakan bagian penting

Tayang:
zoom-inlihat foto Paripurna DPRK Puncak, Ini Raperda Non-APBD yang Masuk Dalam Pembahasan
Tribunnews.com
FOTO BERSAMA- Suasana foto bersama Rapat Paripurna DPRK Puncak saat pembahasan APBD dan Non-APBD, (26/11/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM ,PUNCAK- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak resmi membuka Rapat Paripurna Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selain membahas APBD, DPRK Puncak juga melakukan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD pada masa sidang pertama tahun 2026.

Baca juga: Kepala Suku Besar Dani Kabupaten Puncak Terima Bantuan Sepeda Motor dan Ternak Babi dari Prabowo

Sidang berlangsung di Aula Utama Gedung DPRK Puncak, Rabu (26/11/2026) lalu.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabunidan dihadiri Bupati Puncak Elvis Tabuni SE., MM, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, pimpinan dan anggota DPRK, Sekda Puncak, Ketua TP-PKK, Ketua DWP Puncak, Ketua Persit, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Thomas Tabuni menegaskan bahwa, pembahasan Rancangan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kelembagaan Negara.

Ia meminta agar pemerintah daerah dan DPRK melakukan pembahasan secara teliti, cermat, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: LMA Jayawijaya Serukan Warga Tetap Damai 1 Desember: Fokus Ibadah dan Sambut Sukacita Natal! 

“Rancangan anggaran harus memperhatikan kebutuhan mendesak dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pembangunan fisik dan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Thomas menjelaskan penyusunan APBD 2026 harus berpedoman pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2025menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca juga: Temukan Dugaan Anak Dijadikan Penjual Kupon Togel di Nabire, Aktivis Desak Polisi Usut Eksploitasi

Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar sasaran pembangunan nasional dapat tercapai.

“Alokasi anggaran di setiap SKPD harus ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah wajib memfokuskan program pada urusan wajib dan kebutuhan daerah yang menjadi prioritas pelayanan publik,” jelasnya.

Selain APBD 2026, DPRK Puncak juga mulai membahas lima Raperda Non-APBD diajukan pemerintah daerah yaitu:

Baca juga: Gelar Coaching Course di Papua, PTFI dan PSSI Gandeng Federasi Sepak Bola Belanda

1. Raperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRK.

2. Raperda tentang pemekaran distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak.

3. Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

4. Raperda tentang penghapusan data aset daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved