Info Sorong
Overkapasitas, YPM Usul Lapas Sorong Terapkan Hukum Adat dan Restorative Justice
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menemukan fakta tersebut saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Sorong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/9-Juni-2026-jjsjaaa.jpg)
Ringkasan Berita:
- Lapas Kelas IIB Sorong mengalami overkapasitas akut dengan menampung 544 warga binaan, padahal satu kamar idealnya untuk 10 orang diisi 20 orang.
- Ironisnya, tiap sif hanya dijaga 8 petugas.
- Wakapolda Papua Barat Daya mendorong penerapan hukum adat dan restorative justice bagi perkara ringan guna mengurai kepadatan penjara.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SORONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menghadapi ancaman keamanan serius akibat kelebihan kapasitas penghuni yang mencapai lebih dari dua kali lipat dari daya tampung ideal.
Kondisi memprihatinkan ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menerapkan pendekatan hukum adat serta restorative justice untuk mengurai kepadatan narapidana.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menemukan fakta tersebut saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Sorong.
Berdasarkan data di lapangan, lapas tersebut saat ini menampung 544 warga binaan.
Ironisnya, jumlah ruang hunian yang sangat terbatas itu hanya diawasi oleh delapan petugas jaga dalam satu sif kelola.
Baca juga: Empat Pemda Menunggak Rp9 Miliar ke Bulog Sorong, Raja Ampat Jadi Penghutang Terbesar
YPM, sapaan akronimnya, menegaskan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah penghuni dan personel pengamanan rawan memicu konflik di dalam lapas.
Kepadatan tinggi terlihat jelas pada blok hunian yang sudah tidak manusiawi.
Satu ruangan yang idealnya hanya berkapasitas sepuluh orang, kini dipaksa menampung hingga 20 warga binaan.
"Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas," ujar YPM saat meninjau fasilitas lapas.
Sebagai solusi konkret, YPM mendorong optimalisasi penyelesaian perkara pidana ringan melalui jalur di luar pengadilan.
Penguatan kearifan lokal melalui hukum adat Papua dan keadilan restoratif dinilai menjadi kunci utama menekan angka kriminalitas yang masuk ke penjara.
Baca juga: PTUN Jayapura Tegaskan Kemenhan untuk Hentikan Sementara Proyek Jalan PSN 135 Km di Merauke
Pendekatan ini diharapkan mampu menyaring kasus-kasus kecil agar tidak berakhir dengan hukuman kurungan badan.
"Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat," tegas YPM.
Menurut legislatur asal Papua tersebut, fungsi utama lapas adalah tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana berat, bukan wadah penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum.