Info Sorong
Overkapasitas, YPM Usul Lapas Sorong Terapkan Hukum Adat dan Restorative Justice
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menemukan fakta tersebut saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Sorong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/9-Juni-2026-jjsjaaa.jpg)
Seluruh aspirasi mengenai keterbatasan sarana ini akan dibawa ke dalam rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah pusat diharapkan memasukkan Lapas Sorong ke dalam daftar prioritas perbaikan fasilitas di tanah Papua.
Baca juga: Usai Ketua Yayasan, Pembuat LPJ Dana Hibah OAP Pasukan Hijau Ditahan Kejari Sorong
Rencana penerapan keadilan restoratif ini mendapat respons positif dari Polda Papua Barat Daya.
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Sammy Ronny Thabaa, menyatakan kesiapan iuntuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara terukur.
Kepolisian berkomitmen untuk menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di wilayah hukum Papua Barat Daya.
"Penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila masih ada upaya persuasif dan penyelesaian yang dapat dilakukan. Restorative justice menjadi salah satu solusi yang bisa ditempuh," kata Sammy.
Sammy menambahkan, eksistensi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik sosial. S
elain mengurai kepadatan lapas, kunjungan kerja DPR RI ini juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan program pelatihan kemandirian bagi warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sorong.com