Info Nabire

MIRIS! Tumpukan Sampah di Jantung Nabire Ancam Tutup Akses Pasar Sentral Kalibobo

Tumpukan sampah menggunung hingga nyaris menutup badan jalan utama menuju pusat perbelanjaan tersebut.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
SAMPAH DI NABIRE-Lautan sampah yang berhamburan begitu saja hingga mau menutupi badan jalan di depan Pasar Sentral Kalibobo, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa, (22/4/2025). Foto:Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE-Pemandangan memprihatinkan kembali terlihat di jalan masuk Pasar Sentral Kalibobo, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Tumpukan sampah menggunung hingga nyaris menutup badan jalan utama menuju pusat perbelanjaan tersebut.

Pantauan Tribun-PapuaTengah.com pada Selasa (22/4/2025) pukul 13.20 WIT memperlihatkan berbagai jenis sampah berserakan, mulai dari plastik, karton, sisa makanan, dan lain-lain.

Sebuah bak sampah berwarna hijau tampak berada di lokasi, namun tidak mampu menampung volume sampah yang ada.

Baca juga: HDII Papua dan Pemkot Jayapura Bersinergi Kembangkan Desain Interior Berbasis Kearifan Lokal

Aroma tidak sedap menyengat dari gunungan sampah tersebut.

Belum diketahui secara pasti sumber dan berapa lama sampah ini telah menumpuk.

Namun, informasi dari sejumlah pedagang menyebutkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir.

Kondisi ini tentu ironis mengingat Kabupaten Nabire adalah representasi Provinsi Papua Tengah yang seharusnya bebas dari masalah sampah. 

Baca juga: Setoran Keuntungan Freeport 2024 ke Pemerintah Pusat dan Daerah Capai Rp 7,73 Triliun

Pemkab Nabire sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini mengatur larangan membuang sampah sembarangan, tata cara pengelolaan sampah, hingga sanksi bagi pelanggar dengan tujuan menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta mencegah dampak buruk akibat sampah.

Sayangnya, implementasi perda ini terlihat belum berjalan efektif di lapangan. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved