Info Yapen

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Yapen: Berawal dari Adu Mulut dan Berakhir dengan Petaka

Akibat tebasan golok tersebut, sambung Ardyan,  korban mengalami pendarahan hebat.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN- Polres Yapen mengungkap satu dugaan kasus tindak pidana subsider penganiayaan oleh tersangka YK atas korban MK di Mapolres Kepulauan Yapen, Kamis (22/5/2025). Foto: Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian di Kampung Kainui II, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua,  pada Sabtu (12/4/2025) lalu.

Dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025) kemarin, Kapolres Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Kasi Humas, Iptu Machmud Borut, dan Kasat Reskrim, AKP Hendra Wahyudi, menjelaskan kronologi kejadian.

Kata Ardyan, insiden tragis ini bermula dari perdebatan antara YK dan istrinya.

Lalu korban MK, yang rumahnya bersebelahan, mendatangi rumah pelaku sambil membawa pisau setelah mendengar keributan.

Baca juga: Waena Kondusif Pascademo Ricuh Mahasiswa Uncen Tolak Kenaikan UKT

Di lokasi, terjadi cekcok panas antara keduanya, terlebih setelah korban menyebut YK sebagai "pendatang".

Situasi pun memanas hingga terjadi adu fisik.

"Saat itu pelaku (YK) sempat terluka di tangan kiri akibat tikaman pisau milik korban. Karena tidak terima dan tersinggung dengan perkataan korban, YK lalu mengambil golok miliknya dan menebas kepala korban. Korban langsung tumbang dan YK melarikan diri,"terang Ardyan.

Akibat tebasan golok tersebut, sambung Ardyan,  korban mengalami pendarahan hebat.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong karena jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kapolresta Jayapura Ungkap Kronologi Ricuh Demo Mahasiswa Uncen, Ada Upaya Paksa Lumpuhkan Aktivitas

Keesokan harinya, setelah menerima laporan masyarakat, diakui Kapolres Yapen tersebut, dirinya langsung memimpin tim menuju TKP.

"Jadi waktu itu massa sudah berkumpul dan rumah YK didapati sudah terbakar,"beber Ardyan.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap YK pada pukul 21.00 WIT dan membawanya ke Polres untuk dimintai keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk golok dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Mahasiswa Uncen Tolak Kenaikan UKT: Demo Ricuh, 4 Polisi Terluka

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 338 ayat 1 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan subsider tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya yang menyebabkan korban MK meninggal dunia"tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved