Info Yapen

Polres Yapen Bakar 71 Paket Ganja, Wujud Serius Berantas Narkoba

Ardyan menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan Kabupaten Kepulauan Yapen dari pengaruh narkoba.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PEMUSNAHAN GANJA- Kapolres Kepulauan Yapen saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 71 bungkus dengan cara dibakar di lapangan apel Mapolres Yapen, Selasa (27/05/2025). Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, YAPEN- Kepolisian Resor (Polres)  Kepulauan Yapen memusnahkan 71 paket narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di lapangan apel Mapolres Yapen, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada Selasa (27/05/2025).

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial ASR (25) oleh Sat Resnarkoba Yapen pada 12 Mei 2025.

"Surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serui untuk pemusnahan barang bukti sudah kami peroleh," terangnya.

Baca juga: Beredar Surat Rahasia BKN ke Gubernur Papua Pegunungan Soal Kebijakan Kepegawaian Melanggar Aturan!

Ardyan menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan Kabupaten Kepulauan Yapen dari pengaruh narkoba.

"Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.

Melihat peredaran narkotika yang semakin memprihatinkan, Ardyan berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkotika di Kepulauan Yapen.

Baca juga: 375 PPPK Kemenag Papua Dilantik: Komitmen Jaga Citra Institusi dan Bijak Bermedsos!

Sekadar diketahui, barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari 37 plastik besar, 3 plastik sedang, dan 31 plastik kecil, dengan total berat 983,6 gram.

Turut hadir dalam pemusnahan ini perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Serui, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved