Info Papua

Respon Uncen Soal Demo Mahasiswa Ricuh: Biaya Kuliah Stabil, Tak Ada Kenaikan UKT Sejak 2023!

Oscar membantah klaim mahasiswa dalam demo yang menyebutkan UKT naik hingga Rp8 juta.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Putri
BANTAH KENAIKAN UKT- : Rektor Uncen, Oscar Oswald Wambrauw (dua dari kanan), didampingi Wakil Rektor (Warek) I. Dirk. Y.P. Runtuboi, Bidang Akademik, Warek III Septinus Saa, Bidang Kemahasiswaan, serta Plt Kepala Biro BAAK Chris.J.Rumsano, dalam jumpa pers bersama awak media di Auditorium Uncen, Abepura, Kota Jayapura . Foto:Tribun-Papua.com/Putri 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Universitas Cenderawasih (Uncen) membantah tegas adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak tahun 2023 hingga 2025.

Bantahan tersebut guna menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh, Kamis (22/5/2025) kemarin.

Aksi yang menuntut penurunan UKT ini menyebabkan terbakarnya satu unit mobil dalmas Polresta Kota Jayapura dan melukai tiga anggota polisi.

Baca juga: Waena Kondusif Pascademo Ricuh Mahasiswa Uncen Tolak Kenaikan UKT

Rektor Uncen, Oscar Oswald Wambrauw, didampingi jajaran wakil rektor dan kepala biro, menjelaskan dalam jumpa pers di Auditorium Uncen, Abepura, bahwa status Uncen yang berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) pada tahun 2023 tidak serta-merta berarti kenaikan UKT.

"Sejak tahun 2023 di atas tanggal 22 Mei, tidak pernah ada kenaikan UKT sama sekali. Besaran UKT ditetapkan untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. UKT mulai berlaku di tahun 2023," tegas Oscar.

Baca juga: Kapolresta Jayapura Ungkap Kronologi Ricuh Demo Mahasiswa Uncen, Ada Upaya Paksa Lumpuhkan Aktivitas

Menurut Oscar, penetapan besaran UKT dikelompokkan dari kelompok 1 hingga 10.

Rektorat hanya menyelenggarakan UKT yang berlaku bagi seluruh mahasiswa.

Dengan demkian, kata Oscar, penetapan detail UKT sendiri berdasarkan hasil analisis dari masing-masing program studi yang kemudian diusulkan ke rektorat dan dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk persetujuan.

"Penentuan besaran UKT berlaku bagi mahasiswa baru, sedangkan UKT mahasiswa lama tidak akan pernah berubah sampai yang bersangkutan selesai masa studi di Uncen,"bebernya.

Baca juga: Demo di Uncen Ricuh, Massa Baku Lempar Batu dan Bakar Truck Aparat

Bantahan Terkait Isu UKT Rp8 Juta

Oscar membantah klaim mahasiswa dalam demo yang menyebutkan UKT naik hingga Rp8 juta.

"Dari demo mahasiswa menyatakan bahwa UKT di universitas naik sampai Rp8 juta itu tidak ada, besaran UKT bervariasi di dalam kelompok ini," ungkapnya.

Penetapan UKT ini tertuang dalam Keputusan Rektor Uncen Nomor: 349/UN20KU/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Baru Uncen, yang hanya mengalami perubahan nomor hingga tahun 2025.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Yapen: Berawal dari Adu Mulut dan Berakhir dengan Petaka

Untuk kelompok UKT I dan II, besarannya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1.000.000, yang merupakan 20 persen dari total UKT.

Sementara kelompok III hingga X memiliki besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan tingkat penghasilan orang tua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved