Info Papua
Respon Uncen Soal Demo Mahasiswa Ricuh: Biaya Kuliah Stabil, Tak Ada Kenaikan UKT Sejak 2023!
Oscar membantah klaim mahasiswa dalam demo yang menyebutkan UKT naik hingga Rp8 juta.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Universitas Cenderawasih (Uncen) membantah tegas adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak tahun 2023 hingga 2025.
Bantahan tersebut guna menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Aksi yang menuntut penurunan UKT ini menyebabkan terbakarnya satu unit mobil dalmas Polresta Kota Jayapura dan melukai tiga anggota polisi.
Baca juga: Waena Kondusif Pascademo Ricuh Mahasiswa Uncen Tolak Kenaikan UKT
Rektor Uncen, Oscar Oswald Wambrauw, didampingi jajaran wakil rektor dan kepala biro, menjelaskan dalam jumpa pers di Auditorium Uncen, Abepura, bahwa status Uncen yang berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) pada tahun 2023 tidak serta-merta berarti kenaikan UKT.
"Sejak tahun 2023 di atas tanggal 22 Mei, tidak pernah ada kenaikan UKT sama sekali. Besaran UKT ditetapkan untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. UKT mulai berlaku di tahun 2023," tegas Oscar.
Baca juga: Kapolresta Jayapura Ungkap Kronologi Ricuh Demo Mahasiswa Uncen, Ada Upaya Paksa Lumpuhkan Aktivitas
Menurut Oscar, penetapan besaran UKT dikelompokkan dari kelompok 1 hingga 10.
Rektorat hanya menyelenggarakan UKT yang berlaku bagi seluruh mahasiswa.
Dengan demkian, kata Oscar, penetapan detail UKT sendiri berdasarkan hasil analisis dari masing-masing program studi yang kemudian diusulkan ke rektorat dan dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk persetujuan.
"Penentuan besaran UKT berlaku bagi mahasiswa baru, sedangkan UKT mahasiswa lama tidak akan pernah berubah sampai yang bersangkutan selesai masa studi di Uncen,"bebernya.
Baca juga: Demo di Uncen Ricuh, Massa Baku Lempar Batu dan Bakar Truck Aparat
Bantahan Terkait Isu UKT Rp8 Juta
Oscar membantah klaim mahasiswa dalam demo yang menyebutkan UKT naik hingga Rp8 juta.
"Dari demo mahasiswa menyatakan bahwa UKT di universitas naik sampai Rp8 juta itu tidak ada, besaran UKT bervariasi di dalam kelompok ini," ungkapnya.
Penetapan UKT ini tertuang dalam Keputusan Rektor Uncen Nomor: 349/UN20KU/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Baru Uncen, yang hanya mengalami perubahan nomor hingga tahun 2025.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Yapen: Berawal dari Adu Mulut dan Berakhir dengan Petaka
Untuk kelompok UKT I dan II, besarannya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1.000.000, yang merupakan 20 persen dari total UKT.
Sementara kelompok III hingga X memiliki besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan tingkat penghasilan orang tua.
TribunPapuaTengah.com
Uncen
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Mahasiswa Uncen Demo
Oscar Oswald Wambrauw
Septinus Saa
PPP Papua Tengah Gelar Rakerwil, Targetkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Jabat Ketua Pembangunan Aula Sinode KINGMI Papua Tengah, Yoel Murib Ajak Semua Kader Kolaborasi |
![]() |
---|
Pemasok Senjata OPM Ditangkap di Australia, Ali Kabiay Apresiasi Kinerja Polisi Federal |
![]() |
---|
Onice Waromi: Kehilangan Sosok Pejuang Rakyat seperti Rahayu Saraswati adalah Kerugian Bangsa! |
![]() |
---|
Jelang Muktamar PPP, Nason Uti: Calon Ketum Harus Dari Internal Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.