Rabu, 20 Mei 2026

Info Papua Tengah

MRP se-Papua Desak Pemerintah Pusat Bentuk Kementerian Otsus, Ini Alasannya

 Aliansi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menyerukan pembentukan Kementerian Otonomi Khusus (Otsus) dan Istimewa.

Tayang:
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto MRP se-Papua Desak Pemerintah Pusat Bentuk  Kementerian Otsus, Ini Alasannya
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
USULKAN KEMENTERIAN OTSUS- Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, perlu ada Kementerian Otsus agar kekhususan untuk masyarakat Papua.. Foto: Tribun PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Aliansi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menyerukan pembentukan Kementerian Otonomi Khusus (Otsus) dan Istimewa.

Usulan ini menjadi salah satu dari 13 rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Aliansi MRP se-Tanah Papua pada 26-27 Mei 2025 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menekankan urgensi pembentukan kementerian khusus ini.

Baca juga: Dana Otsus Papua Dipangkas, Ketua MRP Papua Tengah: Itu Tidak Masuk Akal!

Menurutnya, tanpa adanya kementerian yang mengelola Otsus secara terpusat, implementasi Otsus selama ini menjadi tidak jelas dan dampaknya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.

"Apa itu Otsus? Kan tidak jelas karena masyarakat tidak merasakan," kata Agustinus pada Kamis (29/5/2025).

Ia berharap usulan ini dapat menjadi jawaban agar masyarakat Papua dapat hidup lebih sejahtera.

Selain pembentukan kementerian, belasan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat meliputi:

MRP se-Tanah Papua menyerukan kepada TNI-Polri dan TNPB-OPM untuk segera menghentikan konflik di Tanah Papua.

Pemerintah daerah harus segera memberikan penanganan internal di seluruh daerah konflik.

Baca juga: Dari Timika hingga Penjuru Dunia: Umat Kristiani Peringati Kenaikan Yesus Kristus dengan Khidmat

Pembukaan dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.

Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Otsus Papua.

Optimalisasi kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Otsus Papua, melalui perubahan atau penggantian Peraturan Pemerintah yang mengatur MRP (PP Nomor 54 Tahun 2024 dan PP Nomor 64 Tahun 2008).

Menolak kebijakan efisiensi dana Otsus oleh pemerintah pusat, karena penerimaan Otsus harus berdampak bagi kehidupan OAP.

Penerimaan Otsus sebesar 2,23 persen untuk masing-masing provinsi di Tanah Papua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved