Info Papua Tengah
MRP se-Papua Desak Pemerintah Pusat Bentuk Kementerian Otsus, Ini Alasannya
Aliansi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menyerukan pembentukan Kementerian Otonomi Khusus (Otsus) dan Istimewa.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/29-Mei-2025-Dana-otsus-yoo.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Aliansi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menyerukan pembentukan Kementerian Otonomi Khusus (Otsus) dan Istimewa.
Usulan ini menjadi salah satu dari 13 rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Aliansi MRP se-Tanah Papua pada 26-27 Mei 2025 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menekankan urgensi pembentukan kementerian khusus ini.
Baca juga: Dana Otsus Papua Dipangkas, Ketua MRP Papua Tengah: Itu Tidak Masuk Akal!
Menurutnya, tanpa adanya kementerian yang mengelola Otsus secara terpusat, implementasi Otsus selama ini menjadi tidak jelas dan dampaknya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.
"Apa itu Otsus? Kan tidak jelas karena masyarakat tidak merasakan," kata Agustinus pada Kamis (29/5/2025).
Ia berharap usulan ini dapat menjadi jawaban agar masyarakat Papua dapat hidup lebih sejahtera.
Selain pembentukan kementerian, belasan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat meliputi:
MRP se-Tanah Papua menyerukan kepada TNI-Polri dan TNPB-OPM untuk segera menghentikan konflik di Tanah Papua.
Pemerintah daerah harus segera memberikan penanganan internal di seluruh daerah konflik.
Baca juga: Dari Timika hingga Penjuru Dunia: Umat Kristiani Peringati Kenaikan Yesus Kristus dengan Khidmat
Pembukaan dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.
Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Otsus Papua.
Optimalisasi kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Otsus Papua, melalui perubahan atau penggantian Peraturan Pemerintah yang mengatur MRP (PP Nomor 54 Tahun 2024 dan PP Nomor 64 Tahun 2008).
Menolak kebijakan efisiensi dana Otsus oleh pemerintah pusat, karena penerimaan Otsus harus berdampak bagi kehidupan OAP.
Penerimaan Otsus sebesar 2,23 persen untuk masing-masing provinsi di Tanah Papua.
TribunPapuaTengah.com
Aliansi MRP se tanah Papua
MRP Papua Tengah
Agustinus Anggaibak
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
Kementerian Otsus
| Cium Kejanggalan Kuota Liga 4, Papua Tengah Desak Transparansi PSSI |
|
|---|
| 4 Prajurit Satgas Rajawali IV Yonif 303/SSM Disambar Petir di Bukit Kandoe Distrik Sinak Puncak |
|
|---|
| Henes Sondegau Tantang Satgas Penertiban Kawasan Hutan Buka Hasil Pemeriksaan ke Publik |
|
|---|
| Sinergi Hukum, Pemprov dan KPU Papua Tengah Resmi Jalin Kerja Sama Dengan Kejati |
|
|---|
| Diklatda dan Forbisda di Nabire, HIPMI Targetkan Cetak 500 Pengusaha Asli Papua |
|
|---|