Info Papua Tengah

DPR Papua Tengah Sahkan 48 Raperda, Lindungi Masyarakat Adat hingga Perkuat Ekonomi Lokal

Paripurna penetapan dilaksanakan di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PRODUK HUKUM DPR PAPUA TENGAH- Prosesi menetapkan Raperdasi dan Raperdasus oleh, DPR Provinsi Papua Tengah, di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mengesahkan 48 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembangunan hukum di provinsi baru tersebut.

Paripurna penetapan dilaksanakan di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Membantai Pendulang Emas hingga Anggota TNI: Ini Jejak Berdarah Elkius Kobak, Gembong OPM Yahukimo

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menjelaskan bahwa dari 48 rancangan regulasi, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif, yang terdiri dari 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus.

Sementara itu, 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

"Inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru, serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua," jelas Ardi kepada awak media.

Baca juga: Ide Gubernur Nawipa: Nabire Kini Punya Car Free Day, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Bahagia bagi Warga

Ardi menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah belum memiliki produk hukum daerah yang memadai.

"Untuk itu, kami melakukan penyusunan sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi serta Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya, Raperdasi dan Raperdasus yang telah ditetapkan ini akan dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan melalui konsultasi publik di seluruh kabupaten se-Papua Tengah.

Baca juga: Malam Penutupan Fescen 2025 Membara: Aksi Nekat Pengibaran Bendera Bintang Kejora Gegerkan Jayapura!

Targetnya, sambung Ardi, seluruh peraturan resmi ini dapat disahkan pada November atau Desember 2025.

"Nanti setelah itu, kami akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini agar seluruh pihak memahami substansinya,"bebernya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Papua Tengah, Nancy Raweyai, mengungkapkan rasa syukurnya atas inisiatif DPR dalam menghadirkan Perda perlindungan perempuan dan anak di Papua Tengah.

"Ke depan, kami akan menyamakan persepsi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Pokja Perempuan, serta LSM perempuan yang ada di provinsi ini," ujarnya.

Baca juga: Terungkap! Elkius Kobak, Gembong OPM yang Diduga Pembunuh Anggota Kodim Yahukimo

Nancy juga meminta dukungan media untuk terus mengawal proses ini, mengingat peran media dalam fungsi pengawasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved