Info Papua Tengah
DPR Papua Tengah Sahkan 48 Raperda, Lindungi Masyarakat Adat hingga Perkuat Ekonomi Lokal
Paripurna penetapan dilaksanakan di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mengesahkan 48 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembangunan hukum di provinsi baru tersebut.
Paripurna penetapan dilaksanakan di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Membantai Pendulang Emas hingga Anggota TNI: Ini Jejak Berdarah Elkius Kobak, Gembong OPM Yahukimo
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menjelaskan bahwa dari 48 rancangan regulasi, 34 di antaranya merupakan inisiatif legislatif, yang terdiri dari 25 Raperdasi dan 9 Raperdasus.
Sementara itu, 14 Raperdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
"Inisiatif pembentukan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menghadirkan dasar hukum yang memperkuat arah kebijakan pemerintahan provinsi baru, serta memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap masyarakat asli Papua," jelas Ardi kepada awak media.
Baca juga: Ide Gubernur Nawipa: Nabire Kini Punya Car Free Day, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Bahagia bagi Warga
Ardi menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah belum memiliki produk hukum daerah yang memadai.
"Untuk itu, kami melakukan penyusunan sejak awal April 2025, dan hasilnya adalah 48 Raperdasi serta Raperdasus yang siap dibahas lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya, Raperdasi dan Raperdasus yang telah ditetapkan ini akan dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan melalui konsultasi publik di seluruh kabupaten se-Papua Tengah.
Baca juga: Malam Penutupan Fescen 2025 Membara: Aksi Nekat Pengibaran Bendera Bintang Kejora Gegerkan Jayapura!
Targetnya, sambung Ardi, seluruh peraturan resmi ini dapat disahkan pada November atau Desember 2025.
"Nanti setelah itu, kami akan turun ke kabupaten-kabupaten untuk menyosialisasikan regulasi ini agar seluruh pihak memahami substansinya,"bebernya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Papua Tengah, Nancy Raweyai, mengungkapkan rasa syukurnya atas inisiatif DPR dalam menghadirkan Perda perlindungan perempuan dan anak di Papua Tengah.
"Ke depan, kami akan menyamakan persepsi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Pokja Perempuan, serta LSM perempuan yang ada di provinsi ini," ujarnya.
Baca juga: Terungkap! Elkius Kobak, Gembong OPM yang Diduga Pembunuh Anggota Kodim Yahukimo
Nancy juga meminta dukungan media untuk terus mengawal proses ini, mengingat peran media dalam fungsi pengawasan.
TribunPapuaTengah.com
DPR Provinsi Papua Tengah
Nancy Raweyai
Ardi
Raperdasi
Raperdasus
Bapemperda
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
Silwanus Sumule
produk hukum
Anis Labene Apresiasi Pemprov Papua Tengah Tunjuk Anak Puncak Dapat Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Temui 41 Capra IPDN Papua Tengah, Kepala BKPSDM Sampaikan Hal Ini |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-77, Kapolda Papua Tengah Dorong Polwan Jadi Simbol Keberdayaan |
![]() |
---|
Partai Persatuan Pembangunan Siap Kawal Program Kerja Gubernur Meki Nawipa di Papua Tengah |
![]() |
---|
Timotius Murib Ajak Kader Demokrat di DPRP-DPRK Kawal Kepentingan Rakyat Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.