Info Papua Tengah

DPR Papua Tengah Sahkan 48 Raperda, Lindungi Masyarakat Adat hingga Perkuat Ekonomi Lokal

Paripurna penetapan dilaksanakan di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Senin (16/6/2025).

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PRODUK HUKUM DPR PAPUA TENGAH- Prosesi menetapkan Raperdasi dan Raperdasus oleh, DPR Provinsi Papua Tengah, di Aula Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Di tempat yang sama, Pj Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, menyatakan bahwa regulasi yang dirancang ini merupakan arah baru untuk perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pengakuan atas hak-hak orang asli Papua.

"Papua Tengah tidak dibangun dengan proyek, tetapi harus dengan keberanian untuk merumuskan nilai dan kesepakatan bersama demi masa depan yang lebih baik,"katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Perdasi dan Perdasus ini bukan hanya naskah hukum, tetapi juga ruh dalam setiap kebijakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved