Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Korupsi di Merauke

Skandal Dugaan Korupsi Rp702 Juta di DPMK Merauke Terkuak: Eks Kadis dan Bendahara Terancam Dibui!

Dua orang pelaku kunci dalam skandal ini, yakni mantan Kepala Dinas AA dan Bendahara Pengeluaran MF, resmi menyandang status tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Skandal Dugaan Korupsi Rp702 Juta di DPMK Merauke Terkuak: Eks Kadis dan Bendahara Terancam Dibui!
Tribun-Papua.com.
DUGAAN KORUPSI- Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian didampingi Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo, mengungkap, soal dugaan korupsi yang mencoreng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada tahun 2020 akhirnya diseret ke meja hijau. Foto: Tribun-Papua.com 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MERAUKE– Dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada tahun 2020 akhirnya diseret ke meja hijau. 

Dua orang pelaku kunci dalam skandal ini, yakni mantan Kepala Dinas AA dan Bendahara Pengeluaran MF, resmi menyandang status tersangka.

Modus Korupsi Dana Pemberdayaan Kampung

Penyidik Tipikor Polres Merauke mengungkap, dana persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan kampung, justru diselewengkan secara sistematis.

Baca juga: Kisah Pilu Mama Petronela Berjuang Jualan Pinang di Timika: Sepi Pembeli dan Tercekik Biaya Sewa

Sebanyak Rp702 juta lebih diduga dikorupsi melalui rekayasa kegiatan dan pencairan fiktif.

Modus operandi ini dikendalikan langsung oleh MF dengan sepengetahuan atasannya, AA.

"Berkasnya sudah lengkap. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," tegas Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian, didampingi Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo, kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).

Baca juga: TPNPB Ilaga Serbu Bandara Aminggaru Ilaga: Pesawat Jadi Target, Warga Puncak Diminta Waspada!

Reinaldhy menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, meskipun tersangka sempat mengembalikan sebagian dana.

Pengkhianatan Terhadap Rakyat Kampung

Kasus ini bukan sekadar kelalaian birokratis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil di kampung-kampung yang seharusnya diberdayakan.

Pasalnya, program-program fiktif disulap seolah-olah berjalan, padahal hanya menjadi kamuflase untuk kepentingan pribadi, sementara masyarakat tetap hidup dalam ketertinggalan dan kemiskinan.

Baca juga: BELUM BERUBAH! Hari Ini Langit Nabire Masih Diselimuti Mendung dan Hujan

Praktik korupsi ini menjadi cermin buram bagaimana dana publik yang dititipkan untuk kemajuan desa bisa dengan mudah dilenyapkan oleh pihak yang seharusnya mengabdi.

Ini menampar logika keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan di Papua Selatan.

Harapan Publik pada Kejaksaan

Kini publik menanti, apakah Kejaksaan Negeri Merauke akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan berani, atau justru membiarkannya menguap.

Baca juga: Bupati Mimika Beberkan Hasil Evaluasi  Kinerja Kadistrik dan Lurah, Ada Pekerjaan Rumah?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved