Penembakan di Mimika

Penembakan Pendulang Emas di MP 60 Mimika, YLBH: Korban Alami 8 Luka Tembak, Polisi Tolak Laporan 

“Klien kami berinisial R ini ditembak sebanyak 8 kali di paha kiri. Kini di RSU Mimika jalani tindakan medis,” kata Agli Haryo Elkel, Senin (7/7/2025)

Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
YLBH- Kuasa Hukum Korban Penembakan, Agli Haryo Elkel menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada, Sabtu (5/7/2025) pagi. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah tengah menangani kasus penembakan tiga pendulang emas di Mile Point (MP) 60 area kerja PT Freeport Indonesia.

Kuasa Hukum Korban Penembakan, Agli Haryo Elkel menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Baca juga: Biar Tak Culture Shock di Swedia, PFA Bekali 18 Siswa Budaya dan Etika Global

Kejadiannya di camp di mana, klien mendengar bunyi tembakan dari oknum Satgas Amole sehingga mereka melarikan diri. 

“Klien kami berinisial R ini ditembak sebanyak 8 kali di paha kiri. Kini di RSU Mimika jalani tindakan medis,” kata Agli Haryo Elkel, Senin (7/7/2025) malam di Hotel Grand Tembaga Timika.

Ia menjelaskan, setelah ditembak, korban ditendang dipukul oleh anggota. Lalu satu korban jatuh dan terkena kayu. Satu lainnya juga dianiaya oleh anggota polisi.

Langkah hukum dilakukan YLBH yaitu menjenguk klien kami di RSUD Mimika. Disana pihaknya dicegat oknum Satgas Amole untuk tidak boleh menjenguk. 

“Kami menanyakan legalitas penjagaan apakah mereka petugas rumah sakit atau pihak kepolisian.Saya juga menayakan status klien apakah tersangka sehingga di jaga ketat. Status belum jelas,” ujarnya.

Setelah berdebat, YLBH akhinya diizinkan melihat kondisi klien. Di dalam ruang rawat inap ada dua oknum aparat menjaga klien dengan dua senjata api laras panjang.

Baca juga: UKIR SEJARAH! PFA Perdana Wakili Papua di Gothia Cup 2025: 18 Siswa Siap Bertarung di Swedia

“Penjagaan begitu ketat sehingga memberatkan kami sebagai kuasa hukum klien. Aparat kemudian keluar dari ruangan rawat inap dan tidak boleh menjaga pasien dengan senjata api, setelah koordinasi dengan pihak RSUD,” katanya.

Agli Haryo Elkel  menyatakan, sebelumnya komunikasi keluarga juga susah untuk bertemu saudranya di rumah sakit karena tidak mendapatkan akses.

Baca juga: Waspada Hujan Lebat Landa Kabupaten Ini: BMKG Papua Keluarkan Peringatan Dini Hingga Sore Nanti!

“Setelah diberitakan di media, barulah keluarga korban bisa besuk. Kita katakan apa adanya dengan kejadian sebenarnya di RSUD Mimika,” bebernya.

*Laporan ke Polres Mimika*

YLBH Papua Tengah kemudian melapor ke Polres Mimika soal laporan penembakan dimaksud.

“Kami diterima dengan baik tetapi sayangnya tidak bisa buat laporan polisi. Laporan ditolak setelah adanya koordinasi dengan pimpinan Polres,” kata Agli Haryo Elkel.

Baca juga: Waspada Hujan Lebat Landa Kabupaten Ini: BMKG Papua Keluarkan Peringatan Dini Hingga Sore Nanti!

Lanjutnya, ini ada dua hipotesis apakah korban ini mencuri atau ditembak oknum Satgas Amole. Harus diuji kebenaran.

“Mereka harus membuktikan tetapi Polres malah mengarahkan kita untuk lapor ke Dumas. Sedangkan Dumas ini domainnya lain. Memang ditolak untuk di buat laporan polisi,” ujarnya.

Ia berharap masalah ini berjalan sesuai dengan regulasi yaitu KUHP sesuai undang-undang,” harapnya.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah Tata Aparatur, Harapan Baru Admindukcapil Mencuat

*Korban dituding  lakukan pengeruskan pipa*

Agli Haryo Elkel menyebut, Satgas Amole sudah mengeluarkan rilis soal korban ini merusak pipa konsentrat dan pipa lainnya.

“Tidak ada bukti dari rilis tersebut menyebutkan ada pipa dirusaki. Barang bukti tidak ada sehingga harus diuji,” ungkapnya.

Ia menegaskan proses hukum ini akan berlanjut hingga tingkat atas jika laporan di Polres Mimika ditolak.

Baca juga: Kantor Bawaslu Papua Tengah Dipalang: Dugaan Korupsi Kirab

“Memang korban terkena tembak ada satu orang terkena 8 luka tembak. Untuk satu korban luka tembak di bahu belum dijelakan secara detail dan satu laiinya jatuh tertimpa kayu," katanya.

*Pernyataan Kapolres Mimika*

Kapolres Mimika,AKBP  Billyandha Hildiario Budiman menyebut tidak menolak laporan dari YLBH Papua Tengah.

“Kita sudah arahkan ke Reskrim. Mengingat kejadian tidak melibatkan anggota Polres Mimika sehingga perlu koordinasi denga Satgas,” ujarnya.

Ia menyebut, hingga saat ini belum ada pihak keluarga datang di Polres.

Baca juga: Wagub Deinas Geley Berseru Jaga Warisan Leluhur, Jangan Jual Tanah Papua Tengah

“Belum ada pengaduan dari masyarakat terkait kasus di Mile Point 60,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Amole beberkan kronologis kasus penembakan 6 warga pendulang emas di Mile Point (MP) 60 area kerja PT Freeport Indonesia pada Sabtu lalu.

Dalam rilis diterima TribunPapuaTengah.com menyerbutkan tindakan dilakukan itu berdasarkan pengaduan SRM PT. Freeport Indonesia.

Baca juga: Berikut Nama 18 Pemain PFA yang Ikut Turnamen Gothia Cup 2025 Gothenburg Swedia

Pegaduan itu dikatakan telah terjadi aksi perusakan berupa pemotongan pipa konsentrat milik PT. Freeport Indonesia baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar.

Pengerusakan terjadi sebanyak 14 kali dari MP 44 sampai MP 64, dari tanggal 21 Juni 2025 hingga 4 Juli 2025. 

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PT. Freeport Indonesia sebagai aset Objek Vital Nasional. Tindakan itu juga dikatakan merugikan Negara. 

Baca juga: Dari Timika ke Swedia: 18 Permata Papua Siap Ukir Sejarah di Gothia Cup 2025!

Dari pengaduan tersebut, pada hari Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindak lanjuti dengan melakukan patrol.

Patroli pencegahan bersama pihak management di MP 50 hingga MP 54 dan MP 59.

Setibanya di MP 59.8 tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp. Pelaku itu merupakan pendulang emas dengan jumlah enam orang.

Baca juga: Bangkitkan UMKM, Yayasan Somatua Latih Puluhan Pemuda Papua di Kabupaten Nabire    

Pihak Satgas Amole kemudian melakukan upaya pendekatan persuasif namun para terduga pelaku berusaha melarikan.

Para pelaku melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet. Alhasil Satgas mengamankan tiga pelaku namun tiga orang lainnya melarikan diri. 

Selanjutnya petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku sindikat pemotongan pipa dan mengumpulkan barang bukti di dilokasi kejadian. Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Mimika untuk di tangani medis. 

Baca juga: Satgas Amole Beberkan Kronologis Kasus Penembakan Pendulang Emas di MP 60 Mimika

Demikian rilis disampaikan oleh Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo, Senin (7/7/2025).

Saat ini dua orang dengan inisial RR (27) dan LS (59) dilakukan observasi medis di RSUD Mimika.

 Satu orang dengan inisial LA (31) dalam pemeriksaan di Polres Mimika. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya hasil konsentrat olahan 1 kantong plastic, ransel hitam, senter kepala 2 buah, senter genggam sedang 2 buah, senter genggam kecil 1 buah.

Baca juga: Mako Lanud Yohanis Kapiyau Timika Miliki Icon Baru Mock Up Jet Tempur F-16

Selanjutnya botol minum peples 1 buah, power bank 3 buah , HP 1 unit, HT Motorola 2 buah, charger 1 buah,  earphone hitam 1 buah, kabel USB hitam 1 buah.

Diamankan juga sabuk coklat 1 buah, parang 1 buah, kunci pas 1 buah, tali utas putih 1 buah, sarung tangan 1 kantong plastic, kaos Kaki 1 pcs, gergaji besi 1 buah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved