Info Yahukimo

Puskesmas Nipsam Yahukimo Mangkrak, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Era Bupati Abock Busup Ditahan!

Salman, menjelaskan kedua tersangka adalah EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BGT, Direktur PT. MAP, sebagai pelaksana pekerjaan.

|
Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI- Suasana di Kantor Kejari Jayawijaya saat penetapan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2018. Foto: istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAWIJAYA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (17/07/2025) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2018. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat kepemimpinan Bupati Yahukimo dijabat almarhum Abock Busup, dan Wabup Yulianus Heluka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Salman, menjelaskan kedua tersangka adalah EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BGT, Direktur PT MAP, sebagai pelaksana pekerjaan.

Baca juga: Pansus DPR Bongkar Proyek Mangkrak di Papua Pegunungan: Dana Miliaran Menguap Tanpa Hasil!

Keduanya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam pada tahun 2018.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp6.041.653.818,00," jelas Salman, Kamis sore.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Abepura, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,"imbuh Salman.

Salman menambahkan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dengan anggaran Rp6.851.300.000,00.

Baca juga: Gubernur Nawipa Ajak ASN dan Aparat Bersatu Wujudkan Papua Tengah Maju

Kejari Jayawijaya sendiri mulai melakukan penyelidikan pada Januari 2025 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Maret 2025.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan bersama ahli di lokasi, diketahui perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00," pungkasnya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini,"tutup Salman.

Baca juga: Dekranasda Kabupaten Puncak Pamerkan Kerajinan Lokal di Balikpapan, Ini Harapan Ny. Sujatinah Tabuni

Pemkab Yahukimo Berkomitmen Berantas Korupsi

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Yahukimo, Charles Situmorang, menegaskan akan terus mengawal setiap proses pengadaan barang dan jasa demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel.

Charles menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka itu juga menjadi peringatan serius bagi pihak ketiga pelaksana proyek. 

"Pihak ketiga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Jika ditemukan penyimpangan, wajib diselesaikan paling lambat 60 hari," tegasnya.

Lebih lanjut kata Charles, penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut menjadi sinyal tegas komitmen Pemkab Yahukimo  dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.  (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved