PSU Pilgub Papua
Bawaslu Ingatkan KPU Papua: Rekapitulasi Suara PSU Harus Tepat Waktu!
Peringatan ini disampaikan untuk menghindari keterlambatan dalam tahapan krusial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/8-Agustus-2025-Gasssss.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provini Papua memberi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peringatan itu terkait kepastian seluruh rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua di 8 kabupaten dan 1 kota agar berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pemilih Turun Drastis di PSU Pilgub Papua, Bupati Jayapura Soroti Data Tak Sesuai Domisili
Hal ini disampaikan untuk menghindari keterlambatan dalam tahapan krusial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kepada KPU agar seluruh jajaran, dari PPS hingga KPU kabupaten/kota, segera mengumumkan dan mengunggah hasil rekapitulasi ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),"pesan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta, saat membuka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PSU tingkat provinsi di Kantor KPU Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Analisis Nasarudin Soal Quick Count: Benarkah Hasil PSU Pilgub Papua Sudah Final?
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada para saksi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan.
"Penyelesaian gugatan harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Ini yang kami ingatkan," tegas Yofrey.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi sudah dimulai sejak 6 Agustus 2025, setelah warga menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: PSU Pilgub Papua Berjalan Aman, Pj Gubernur Pantau Langsung TPS
Diana Simbiak juga mengungkapkan bahwa KPU provinsi akan menggelar rapat pleno terbuka tanpa harus menunggu seluruh rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selesai.
"Kita lihat di beberapa kabupaten/kota sudah buka, sudah dibacakan, kita sambil buka [pleno rekapitulasi], jadi tidak menunggu semuanya selesai sampai tingkat provinsi," katanya.
KPU optimistis seluruh rekapitulasi suara akan rampung pada 16 Agustus 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)
TribunPapuaTengah.com
PSU Pilgub Papua
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
rekapitulasi perolehan suara
Mahkamah Konstitusi (MK)
penghitungan perolehan suara
Bawaslu Provinsi Papua
KPU Provinsi Papua
Jayapura
Papua
Yofrey Piryamta
Diana Simbiak
| Putusan Sengketa Hasil PSU Pilgub Papua, MK Umumkan 17 September 2025 |
|
|---|
| PSU Papua Lanjut Sidang Pembuktian di MK: Apapun Hasilnya, Masyarakat Harus Jaga Kedamaian |
|
|---|
| PSU Piligub Papua Usai, Masyarakat Diminta Hormati Hasilnya dan Fokus Bangun Papua |
|
|---|
| Ini Alasan Nasarudin Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sengketa PSU Pilkada Papua di MK |
|
|---|
| Beban Pembuktian Kecurangan Pilkada Papua di MK, Nasarudin: BTM-CK Harus Siapkan Bukti Valid! |
|
|---|