Info Timika
Edarkan Sabu di Timika, Seorang Pria Berumur 33 Tahun Ditangkap Polisi
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika berkomitmen untuk terus menindak tegas
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan terjadi pada, Sabtu 25 oktober 2025 lalu bertempat di Jalan Bougenvile dengan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial GD (33).
Baca juga: Tindak Lanjut Kebijakan Gubernur Papua Tengah, Dua Kepala Suku Ini Bakal Lakukan Mubes
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ,1 paket plastik klip bening kecil, 1 unit handphone merek Infinix Note 40 warna biru, 1 bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau digunakan sebagai pembungkus sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Jalan Bougenvile Timika.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian diketahui berinisial GD.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku bersikap tidak kooperatif dan menolak membuka kunci handphone miliknya.
Baca juga: Aksi Gagal OTK di Yahukimo, Karyawan Konter HP Nyaris Jadi Sasaran Tembakan
Namun, petugas berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika.
Mengingat sikap pelaku yang terus mengelak, tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi kejadian pada pukul 05.00 WIT.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku tepat di lokasi awal penangkapan.
Baca juga: Jejak Kelam Dugi Telenggen Terhenti di Lanny Jaya, Berikut Sejumlah Dosa Pentolan KKB Puncak
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
Baca juga: Hri ini 12 Wilayah di Kabupaten Mimika Terjadi Hujan Ringan
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mimika. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
Polres Mimika
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta
| Harga Jeruk Limau di Pasar Sentral Timika Capai Rp100 ribu Per Kilogram |
|
|---|
| Diskominfo Mimika Latih Operator OPD Menggunakan Website MAITUA |
|
|---|
| Pegawai Palang Puskesmas Atuka Soal Pembayaran TPP, Ini Kata Bupati Mimika |
|
|---|
| Masyarakat Mimika Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar Dinas Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pemkab Mimika Mantapkan SPIP Terintegrasi Berorientasi Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-PENGEDAR-SABU-DI-TIMIKA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.