Kabupaten Mimika
KPPN Mimika Sebut, Dana Tranfer Daerah Tahun 2025 Sudah 64,67 Persen
"Realisasi cuma segitu karena kemarin dari pagu Rp38 miliar itu tidak seluruhnya berkontrak, yang bisa berkontrak cuma Rp7 miliaran
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
RIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kabupaten Mimika mencatat dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025 sudah terserap Rp 2,3 triliun atau 64,67 persen dari pagi total Rp3,7 miliar per 20 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf.
Baca juga: Masih Ada ASN Pemkab Nabire Terlambat Apel Gabungan, Bupati Mesak: Ini Seperti Maling Amankan Maling
Ia menyebut ada empat item TKD Kabupaten Mimika yaitu, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Desa.
Untuk DAU, total pagu Rp683 miliar sudah terserap Rp388 miliar atau 56,8 persen. DBH (Pajak dan Sumber Daya Alam) total pagi Rp2,3 triliun, terserap Rp1,59 triliun atau 67,7 persen.
Ahmad mengungkapkan, dari semua item, serapan paling rendah adalah DAK fisik, yaitu total pagu Rp38 miliar yang terealisasi hanya Rp4,87 miliar atau 12,6 persen.
Sementara DAK non fisik total pagu Rp203 miliar, terserap Rp140 miliar atau 68,9 persen.
Baca juga: Petugas Gabungan Pelabuhan Pomako Amankan Sopi Dibawa Penumpang dari Luar Timika
"Realisasi cuma segitu karena kemarin dari pagu Rp38 miliar itu tidak seluruhnya berkontrak, yang bisa berkontrak cuma Rp7 miliaran. Jadi realisasi rendah," kata Ahmad saat diwawancarai di Kantor KPPN, Jalan Cenderawasih SP 2, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Senin (03/11/2025).
Dana Desa ada dua tahap, sementara ini, masih tahap satu yang sudah tersalurkan yaitu Rp130 miliar, sudah teraliasasi Rp69 miliar atau 53,17 persen.
Baca juga: IPMAPAN Kota Sorong Adakan Seminar Sehari Untuk Mahasiswa Angkatan 2025
Ahmad menjelaskan, penyaluran tahap dua masih menunggu kelengkapan dokumen syarat salur dari Pemda. Salah satu syarat salurnya adalah Realisasi tahap satu minimal mencapai 60 persen.
"Paling lambat 16 Desember, tapi kan kami harapkan jangan mepet. Kan, kalau lebih cepat tersalurkan ke desa akan lebih cepat dimanfaatkan juga oleh desa menyelesaikan kegiatan di taun ini," pungkasnya.(*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
INFO TIMIKA
Kabupaten Mimika
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kepala Seksi Bank KPPN Timika Ahmad Syafrudin Yusu
| Pemkab Mimika Bakal Umumkan Hasil Seleksi 12 Jabatan Mengisi Kepala OPD |
|
|---|
| KNPI Mimika Dukung Keputusan MKD Terhadap Rahayu Saraswati Jalankan Mandat Sebagai Anggota DPR RI |
|
|---|
| Eemanuel Kemong: Perlunya Kesadaran Aparatur Pemerintah Untuk Tolak Gratifikasi |
|
|---|
| Mimika Color Run 2 Bukan Hanya Lomba, Tetapi Ajang Pola Gaya Hidup Sehat |
|
|---|
| Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan Maksimalkan Pengawasan Pupuk dan Pestisida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/kppn-mimka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.