Kabupaten Mimika
Eemanuel Kemong: Perlunya Kesadaran Aparatur Pemerintah Untuk Tolak Gratifikasi
"Jadi ada yang tengah disampaikan oleh bapak Wabup bahwa ketika kita berbicara terkait dengan benturan kepentingan itu berarti
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Inspektorat mengadakan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (29/10/2025).
Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, narasumber, Tim Forum Komunikasi Anti Korupsi (FORPAK).
Baca juga: Intelektual Papua Tengah Desak Pemerintah Hentikan Kekerasan dan Dengar Suara Rakyat Intan Jaya
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, pembenahan sistem, serta pembentukan budaya integritas di kalangan aparatur pemerintahan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita diingatkan kembali bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak korupsi apabila tidak ditangani secara tepat," katanya.
Lanjut Wabup seluruh aparatur pemerintah harus memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Pemimpin Adat Baru Segera Dipilih, Suku Moni dan Wolani Gelar Mubes di Nabire
Ia mengatakan, perlu mewaspadai benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang berbennturan kepentingan dapat mengaburkan objektivitas, merusak integritas, dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Oleh sebab itu, setiap aparatur wajib menjaga profesionalitas menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya.
Baca juga: Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, Pemprov Papua Tengah Komit Perkuat Adminduk di Paniai
Plt Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mimika Septinus Timang menjelaskan, terkait kegiatan ini sudah sering dilakukan mengenai sosialisasi dan teknisasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk tahun 2022 sempat dikeluarkan SK Bupati Nomor 232 tentang pembentukan unit pencegahan gratifikasi dan memantau hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi.
"Jadi ada yang tengah disampaikan oleh bapak Wabup bahwa ketika kita berbicara terkait dengan benturan kepentingan itu berarti sudah merujuk ke penyalahgunaan kewenagan, nah kalau sudah sampai di situ berarti ada indikasi, " terangnya.
Baca juga: Hilkiya Group Esports Bersinar di Turnamen Nasional Dengan Meraih 2 Gelar
Lanjutnya, sehingga hal-hal menyangkut indikasi terjadinya gratifikasi itu akan disampaikan pemateri. Dan itu yang harus kita hindari.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, makan setiap peserta yang hadir nantinya dapat mengaplikasikan dimulai dari pribadi dan tempat tugas masing-masing," harapnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
INFO TIMIKA
Kabupaten Mimika
Pemerintah Kabupaten Mimika
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong
| Mimika Color Run 2 Bukan Hanya Lomba, Tetapi Ajang Pola Gaya Hidup Sehat |
|
|---|
| Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan Maksimalkan Pengawasan Pupuk dan Pestisida |
|
|---|
| Rapat Koordinasi Teknis Bappeda Mimika, Emauel Kemong: SPM menjadi Tolak Ukur Mutu Pelayanan |
|
|---|
| HUT ke-29 Kabupaten Mimika, Gubernur Meki: Semangat Baru Menuju Pembangunan Lebih Maju |
|
|---|
| Momen HUT ke-29 Kabupaten Mimika, Johannes: Mari Jaga Rumah Kita Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/sosialisai-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.