Kabupaten Mimika

Eemanuel Kemong: Perlunya Kesadaran Aparatur Pemerintah Untuk Tolak Gratifikasi

"Jadi ada yang tengah disampaikan oleh bapak Wabup bahwa ketika kita berbicara terkait dengan benturan kepentingan itu berarti

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
SOSIALISASI- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Inspektorat mengadakan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Inspektorat mengadakan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (29/10/2025). 

Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Plt Kepala Inspektorat Mimika, Septinus Timang, narasumber, Tim Forum Komunikasi Anti Korupsi (FORPAK).

Baca juga: Intelektual Papua Tengah Desak Pemerintah Hentikan Kekerasan dan Dengar Suara Rakyat Intan Jaya

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, pembenahan sistem, serta pembentukan budaya integritas di kalangan aparatur pemerintahan.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita diingatkan kembali bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak korupsi apabila tidak ditangani secara tepat," katanya.

Lanjut Wabup seluruh aparatur pemerintah harus memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Pemimpin Adat Baru Segera Dipilih, Suku Moni dan Wolani Gelar Mubes di Nabire

Ia mengatakan, perlu mewaspadai benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang berbennturan kepentingan dapat mengaburkan objektivitas, merusak integritas, dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. 

Oleh sebab itu, setiap aparatur wajib menjaga profesionalitas menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya.

Baca juga: Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, Pemprov Papua Tengah Komit Perkuat Adminduk di Paniai

Plt Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mimika Septinus Timang menjelaskan, terkait kegiatan ini sudah  sering dilakukan mengenai sosialisasi dan teknisasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk tahun 2022 sempat dikeluarkan SK Bupati Nomor 232 tentang pembentukan unit pencegahan gratifikasi dan memantau hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi. 

"Jadi ada yang tengah disampaikan oleh bapak Wabup bahwa ketika kita berbicara terkait dengan benturan kepentingan itu berarti sudah merujuk ke penyalahgunaan kewenagan,  nah kalau sudah sampai di situ berarti ada indikasi, " terangnya. 

Baca juga: Hilkiya Group Esports Bersinar di Turnamen Nasional Dengan Meraih 2 Gelar

Lanjutnya, sehingga hal-hal  menyangkut indikasi terjadinya gratifikasi itu akan disampaikan pemateri. Dan itu yang harus kita hindari. 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, makan setiap peserta yang hadir nantinya dapat mengaplikasikan dimulai dari pribadi dan tempat tugas masing-masing," harapnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved