Info Mimika

Disperindag Mimika Sita 33 Timbangan Ikan Tak Layak Ukur di Pasar Sentral

Penyegelan dilakukan lantaran puluhan timbang tersebut terindikasi tidak memenuhi syarat kelayakan ukur.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
SEGEL- Para pejabat Disperindag didampingi Kepala Pos Keamanan saat berfoto bersama sesuai pelaksanaan sidang tera dan tera ulang di Pasar Sentral, Jalan Hasanudin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (29/10/2025). Foto;Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral.

Penyegelan dilakukan lantaran puluhan timbang tersebut terindikasi tidak memenuhi syarat kelayakan ukur.

Selain itu, satu timbangan dinyatakan batal, dan satu lainnya ditarik dari peredaran karena tidak dilengkapi komponen sesuai ketentuan.

Baca juga: Menuju Abad ke-II Peradaban Papua, DAP Serukan Kebersamaan Membangun di Tanah Papua  

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, mengatakan kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dan pelaku usaha agar transaksi jual beli berlangsung dengan ukuran yang akurat.

Dijelaskan Petrus, bahwa  tindakan ini dalam kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digelar rutin setiap tahun.

“Tujuannya agar setiap alat ukur memenuhi standar dan hasil transaksi tidak merugikan pembeli maupun pedagang,” kata Petrus di Mimika, Selasa (29/10/2025).

Baca juga: Ribuan Warga Intan Jaya Tuntut Keadilan dan Penarikan Pasukan Nonorganik dari Tanah Leluhur

Disperindag akan menindak tegas pedagang yang kedapatan menggunakan timbangan curang, terutama setelah menerima laporan dari masyarakat.

Di tempat yang sama, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Mimika, Elisabeth Macsurella, menjelaskan sejak 5 Januari 2024 pemerintah tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU.

Baca juga: Dua Agenda Penting Ini Jadi Pembahasan Mubes Suku Moni-Wolani di Nabire

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Dengan dihapusnya biaya retribusi, kami harap pedagang lebih aktif memeriksa alat ukurnya tanpa menunggu teguran,” ujar Elisabeth.

Ia menambahkan, capaian tertinggi sidang TTU terjadi pada 2024 dengan 1.474 alat ukur yang berhasil diperiksa dan disertifikasi.

Baca juga: Tak Hanya Tugas Aparat, Kepala Distrik Bibida Minta Warga Paniai Turun Jaga Kamtibmas

Mewakili pedagang ikan, Jumadi, mendukung langkah Disperindag dan berharap pengawasan dilakukan lebih sering serta mendadak.

“Kalau petugas datang tiba-tiba, pedagang pasti patuh aturan. Tapi kalau jarang datang, ya banyak yang seenaknya,” katanya.

Jumadi juga berharap pemerintah membantu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Sentral agar pembeli semakin ramai. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved