Info Timika
Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Timika Beerhasil Diungkap Polisi
Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka NA kedapatan membawa 13 paket tembakau
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika, pada Rabu 29 oktober 2025.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.
Baca juga: Lebih dari 200 Pangkalan Terdata, Disperindag Mimika Pastikan Pasokan Minyak Tanah Aman
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial NA (29) dan AP.
Dari tangan pelaku NA, polisi menyita 13 paket plastik klip bening kecil berisikan diduga tembakau sintetis, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna merah, 1 unit handphone merek Samsung A16 warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 600.000 ribu.
Berat total barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Damai Timika.
Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka NA kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.
Baca juga: Edarkan Sabu di Timika, Seorang Pria Berumur 33 Tahun Ditangkap Polisi
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan ia kerap dibantu oleh AP dalam memperjualbelikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Aksi Gagal OTK di Yahukimo, Karyawan Konter HP Nyaris Jadi Sasaran Tembakan
Polres Mimika melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mimika. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
INFO TIMIKA
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta
Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
| Edarkan Sabu di Timika, Seorang Pria Berumur 33 Tahun Ditangkap Polisi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-PENGEDAR-SABU-DI-TIMIKA.jpg)  | 
|---|
| Harga Jeruk Limau di Pasar Sentral Timika Capai Rp100 ribu Per Kilogram | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/harga-jeruk-pasar-sentral-timika.jpg)  | 
|---|
| Diskominfo Mimika Latih Operator OPD Menggunakan Website MAITUA | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/kominfo-mimika-2.jpg)  | 
|---|
| Pegawai Palang Puskesmas Atuka Soal Pembayaran TPP, Ini Kata Bupati Mimika | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/sekolah-rakyat.jpg)  | 
|---|
| Masyarakat Mimika Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar Dinas Ketahanan Pangan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/pangan-murah-timika.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/pengedar-sintetis.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/28-Oktober-2025-Cuaca-28-ooo.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/25-Oktober-2025-cuaca-25nok.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/sosialisai-kpk.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/29-Oktober-2025-sidang-tera.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/29-Oktober-2025-pracu-29.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/satp-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.