Info Timika

Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Timika Beerhasil Diungkap Polisi

Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka NA kedapatan membawa 13 paket tembakau

Istimewa/Humas Polres Mimika
PENANGKAPAN- Dua pelaku pengedar tembakau sintetis diamankan polisi di Timika, Rabu (30/10/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika, pada Rabu 29 oktober 2025.

Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.

Baca juga: Lebih dari 200 Pangkalan Terdata, Disperindag Mimika Pastikan Pasokan Minyak Tanah Aman

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial NA (29) dan AP.

 Dari tangan pelaku NA, polisi menyita 13 paket plastik klip bening kecil berisikan diduga tembakau sintetis, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna merah, 1 unit handphone merek Samsung A16 warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 600.000 ribu.

Berat total barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Damai Timika.

Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka NA kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.

Baca juga: Edarkan Sabu di Timika, Seorang Pria Berumur 33 Tahun Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan ia kerap dibantu oleh AP dalam memperjualbelikan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Aksi Gagal OTK di Yahukimo, Karyawan Konter HP Nyaris Jadi Sasaran Tembakan

Polres Mimika melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mimika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved