Info Timika
Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Untuk Pemerintah dan Awak Media
Amanah permenkominfo no 04 tahun 2024 menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerjasama berbayar.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Permenkominfo No 4 Tahun 2024 tentang relasi sehat pemerintah Media dan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik.
Kegiatan dilakukan di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yosudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Momen Hari Pahlawan Nasional, BMP RI Minta Soeharto dan Gusdur Jadi Pahlawan Nasional
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Republik Indonesia Abdul Manan, Kepala Bidang Kominfo Mimika, dan seluruh insan pers di Mimika.
Evert Lukas Hindom menyampaikan sambutan Bupati Mimika, terkait perkembangan teknologi dalam satu dekade terakhir telah membawa banyak perubahan.
Pemerintah turut melakukan transformasi dalam hal kebijakan dan layanan agar terus relevan dengan situasi sekarang.
"Ini juga mengacu pada kritisnya sikap masyarakat terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembangunan sedang dilaksanakan telah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan pemerintahan secara efektif, efisien dan transparan," katanya.
Baca juga: Proses Harmonisasi, DPR Papua Tengah Serahkan 11 Raperdasi-Raperdasus ke Kanwil Kemenkumham
Ia menjelaskan, peraturan menteri komunikasi dan informatika (Permenkominfo) No. 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika.
Amanah permenkominfo no 04 tahun 2024 menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerjasama berbayar. Untuk itu pemerintah daerah perlu merumuskan regulasi.
Baca juga: Momen Hari Pahlawan 2025, Legislator PAN Dorong Generasi Muda Papua Tengah Wujudkan Kemandirian
"Saya menggimbau pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan memperkuat hubungan pemerintah dan media," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Republik Indonesia, Abdul Manan menyampaikan beberapa poin penting terkait Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.
Ia juga menyampaikan relasi pemerintah dan media, diseminasi informasi meliputi hak dan perlindungan wartawan, peran pers, kewajiban pers dan wartawan, kode etik Jurnalistik. (*)
| Tidak Ada KPA di Mimika, Johannes Rettob: Pengurusnya Dibubarkan Karena Kasus Semakin Kecil |
|
|---|
| Petugas Gabungan Pelabuhan Pomako Amankan Sopi Dibawa Penumpang dari Luar Timika |
|
|---|
| Pemda Mimika Tak Terima Pegawai Mutasi, Bupati: Jumlah Pegawai 9.000 Karena Sembarang Terima Honor |
|
|---|
| Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Timika Beerhasil Diungkap Polisi |
|
|---|
| Edarkan Sabu di Timika, Seorang Pria Berumur 33 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/SOSIALISASI-1234.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.