Selasa, 19 Mei 2026

Info Mimika

Kode Keras Soal SKP, Rettob Sebut Ribuan ASN Pemkab Mimika Terancam Batal Naik Jabatan

Hal itu disampaikan Rettob saat memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/2/2026).

Tayang:
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Kode Keras Soal SKP, Rettob Sebut Ribuan ASN Pemkab Mimika Terancam Batal Naik Jabatan
Tribunnews.com/Feronike Rumere
APEL PAGI GABUNGAN PEMKAB MIMIKA- Bupati Mimika Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/2/2026). Bupati Mimika Ungkap 3.085 ASN Tak Miliki SKP, Pengangkatan Jabatan Terancam. Foto: Tribun-PapuaTengah. com/Feronike Rumere. 

Rettob menyoroti adanya ASN yang secara instan menduduki jabatan eselon III tanpa pernah melewati tahapan eselon IV.

Bahkan, ditemukan praktik maladministrasi di mana pegawai berstatus CPNS secara tiba-tiba diusulkan menduduki jabatan pengawas.

Baca juga: Kisah Astia Melyawati, Gebrak Pasar Jerman Lewat Camilan Sagu Gluten Free Merk Basyira Kukis

Ketimpangan ini membuat sistem manajemen kepegawaian daerah menjadi kacau dan sulit mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Pengangkatan jabatan struktural wajib mematuhi ketentuan lama kerja minimal empat tahun untuk eselon IV serta tiga tahun bagi pengawas menuju eselon III.

"Pelanggaran terhadap jenjang karier seperti ini pastinya akan berujung pada pembatalan surat keputusan pengangkatan demi hukum," tegas Rettob lagi.

Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas dengan mengancam akan memberhentikan ASN yang tidak memenuhi kualifikasi kepangkatan namun tetap menduduki jabatan.

Rettob menyatakan akan segera menonaktifkan pejabat yang terbukti naik jabatan melalui jalur yang tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.

Baca juga: BPD HIPMI Terpilih Provinsi Papua Tengah Periode 2026-2029 Siap Dilantik

Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan sistem birokrasi Mimika dari sanksi administrasi yang lebih berat di masa depan.

Pegawai diminta untuk aktif mempelajari aturan perundang-undangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengusulan kepangkatan.

Penataan ulang data kepegawaian menjadi prioritas utama Bupati guna memastikan mesin pemerintahan berjalan dengan tenaga yang kompeten.

"Bapak ibu yang pangkatnya dalam jabatan belum memenuhi persyaratan otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan," tandas Rettob. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved