Info Mimika
Kode Keras Soal SKP, Rettob Sebut Ribuan ASN Pemkab Mimika Terancam Batal Naik Jabatan
Hal itu disampaikan Rettob saat memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/2/2026).
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/9-Februari-2026-Warning-Bupati-Mimii.jpg)
Rettob menyoroti adanya ASN yang secara instan menduduki jabatan eselon III tanpa pernah melewati tahapan eselon IV.
Bahkan, ditemukan praktik maladministrasi di mana pegawai berstatus CPNS secara tiba-tiba diusulkan menduduki jabatan pengawas.
Baca juga: Kisah Astia Melyawati, Gebrak Pasar Jerman Lewat Camilan Sagu Gluten Free Merk Basyira Kukis
Ketimpangan ini membuat sistem manajemen kepegawaian daerah menjadi kacau dan sulit mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Pengangkatan jabatan struktural wajib mematuhi ketentuan lama kerja minimal empat tahun untuk eselon IV serta tiga tahun bagi pengawas menuju eselon III.
"Pelanggaran terhadap jenjang karier seperti ini pastinya akan berujung pada pembatalan surat keputusan pengangkatan demi hukum," tegas Rettob lagi.
Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas dengan mengancam akan memberhentikan ASN yang tidak memenuhi kualifikasi kepangkatan namun tetap menduduki jabatan.
Rettob menyatakan akan segera menonaktifkan pejabat yang terbukti naik jabatan melalui jalur yang tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.
Baca juga: BPD HIPMI Terpilih Provinsi Papua Tengah Periode 2026-2029 Siap Dilantik
Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan sistem birokrasi Mimika dari sanksi administrasi yang lebih berat di masa depan.
Pegawai diminta untuk aktif mempelajari aturan perundang-undangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengusulan kepangkatan.
Penataan ulang data kepegawaian menjadi prioritas utama Bupati guna memastikan mesin pemerintahan berjalan dengan tenaga yang kompeten.
"Bapak ibu yang pangkatnya dalam jabatan belum memenuhi persyaratan otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan," tandas Rettob. (*)
TribunPapuaTengah.com
Apel pagi gabungan
ASN Pemkab Mimika
Johannes Rettob
BKN RI
MyASN
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Kabupaten Mimika
| Perda Saham 4 Persen Freeport Disahkan, Masyarakat Adat Tsingwarop Ibadah Syukur |
|
|---|
| Protes Banjir Akibat Drainase Buruk, Warga Palang Akses Menuju Jalan Baru Timika |
|
|---|
| Fasilitas Tidak Layak, Warga Kampung Ararau Mimika Keluhkan Minimnya Pelayanan Kesehatan |
|
|---|
| Mobilitas Warga Picu Penyebaran Malaria di Kampung Wumuka, Petugas Kesehatan Intens Pemantauan |
|
|---|
| Kenaikan Pangkat ASN Kini Tiap Bulan, Bupati Mimika Minta Pegawai Tingkatkan Kinerja |
|
|---|