Selasa, 19 Mei 2026

Info Mimika

Kode Keras Soal SKP, Rettob Sebut Ribuan ASN Pemkab Mimika Terancam Batal Naik Jabatan

Hal itu disampaikan Rettob saat memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/2/2026).

Tayang:
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Kode Keras Soal SKP, Rettob Sebut Ribuan ASN Pemkab Mimika Terancam Batal Naik Jabatan
Tribunnews.com/Feronike Rumere
APEL PAGI GABUNGAN PEMKAB MIMIKA- Bupati Mimika Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/2/2026). Bupati Mimika Ungkap 3.085 ASN Tak Miliki SKP, Pengangkatan Jabatan Terancam. Foto: Tribun-PapuaTengah. com/Feronike Rumere. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan sebanyak 3.085 dari 4.578 ASN di Mimika belum menyusun SKP, sehingga BKN menolak seluruh usulan kenaikan jabatan (9/2/2026). 
  • Selain masalah SKP, banyak ASN ditemukan menduduki jabatan eselon secara instan tanpa memenuhi syarat masa kerja minimal. 
  • Bupati mengancam akan memberhentikan pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi aturan kepegawaian dan menginstruksikan seluruh OPD segera memperbarui data di aplikasi MyASN.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA - Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan sebanyak 3.085 ASN di lingkungan Pemkab Mimika tercatat belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai prasyarat mutlak profesionalisme.

Kelalaian kolektif ini memicu tumpukan berkas usulan kenaikan jabatan yang ditolak mentah-mentah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Hal itu disampaikan Rettob saat memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/2/2026).

Fakta ini menjadi alarm keras bagi birokrasi daerah yang sedang berupaya melakukan penataan struktur organisasi secara akuntabel.

Para pegawai dianggap kurang serius dalam memahami administrasi digital kepegawaian yang kini terintegrasi secara nasional.

Baca juga: Sejarah Hari Pers Nasional: Dari Simbol Perlawanan 1946 Hingga Benteng Kebenaran Masa Kini

Kegagalan sistemik ini menghambat karier ribuan individu sekaligus memperburuk citra tata kelola pemerintahan di tingkat pusat.

Pemerintah daerah tidak memiliki daya tawar jika dasar hukum kompetensi pegawai tidak terpenuhi secara dokumen.

"Dari total 4.578 pegawai yang terdata, ada 3.085 ASN yang  belum melengkapi profil kinerja tahunan mereka," beber Rettob.

Sebagai kepala daerah, Rettob mengaku kecewa karena ketidaktertiban administrasi ini berujung pada teguran keras dari pihak BKN kepada pemerintahan yang dinahkodainya.

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperintahkan untuk memaksa seluruh bawahan mengunggah berkas ke aplikasi MyASN.

Verifikasi data di pusat hanya bisa dilakukan apabila seluruh rekam jejak kinerja telah tervalidasi dalam sistem digital tersebut.

Baca juga: Pesan Deinas Geley di Momen Pelantikan HIPMI Papua Tengah: Jadilah Mesin Penggerak Wirausaha Tangguh

Ketiadaan data ini membuat daerah kehilangan kesempatan untuk mempromosikan putra-putri terbaiknya ke jenjang struktural yang lebih tinggi.

"SKP tahun 2024–2025 ini harus dibuat dan diperiksa kembali karena tanpa itu saya tidak bisa melantik kalian jadi pejabat," tegas Rettob.

Permasalahan kepegawaian di Pemkab Mimika semakin pelik karena banyak pejabat yang tidak menaati aturan masa kerja minimal dalam suatu jabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved