Minggu, 12 April 2026

Kabupaten Mimika

Kejar Target B, Pemkab Mimika Benahi Perencanaan dan Pelaporan Kinerja

“LAKIP OPD itu dievaluasi oleh Inspektorat sebagai evaluasi internal. Setelah direviu dan ada catatan yang harus ditindaklanjuti

Tayang:
zoom-inlihat foto Kejar Target B, Pemkab Mimika Benahi Perencanaan dan Pelaporan Kinerja
TribunPapuaTengah.com/Feronike Rumere
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja, Irvan Lekatompessy 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan kenaikan nilai LAKIP dari kategori C ke B dengan membenahi perencanaan dan pelaporan kinerja.
  • LAKIP OPD dievaluasi internal sebelum disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Penilaian menitikberatkan pada aspek perencanaan, serta tidak berdampak pada anggaran maupun pegawai.
 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dilakukan pembenahan.

Hal tersebt disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja, Irvan Lekatompessy, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Tertibkan Aset Negara, BPK RI Audit Fisik Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Biak Numfor

Irvan menerangkan, LAKIP terbagi menjadi dua, yakni LAKIP masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa dan dinilai oleh Inspektorat, serta LAKIP pemerintah kabupaten selanjutnya direviu sebelum disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“LAKIP OPD itu dievaluasi oleh Inspektorat sebagai evaluasi internal. Setelah direviu dan ada catatan yang harus ditindaklanjuti, baru bisa dibawa ke KemenPAN-RB dengan melampirkan lembar hasil review,” jelas Irvan.

Kata dia, rendahnya nilai LAKIP tidak serta-merta berdampak pada pengurangan anggaran maupun pegawai.

Menurutnya, penilaian LAKIP lebih kepada pengukuran akuntabilitas kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan program.

“Tidak berdampak pada pengurangan anggaran atau pegawai. Ini murni mengukur kinerja, dari pimpinan OPD sampai staf paling bawah,” ujarnya.

Baca juga: Pasca-teror Pembakaran di Distrik Makimi, 26 WNA China dan 200 Pekerja PT Kristalin Dievakuasi

Irvan menyebutkan, bobot penilaian terbesar terdapat pada aspek perencanaan sebesar 35 persen, sedangkan pelaporan hanya 15 persen. 

Karena itu, jika perencanaan tidak selaras dengan aturan atau tidak sesuai dengan dokumen perencanaan di atasnya, maka evaluator dari KemenPAN-RB akan memberikan catatan.

“Kadang perencanaannya tidak sinkron, sehingga kinerja utamanya sulit diukur. Itu yang jadi catatan evaluator,” katanya. 

Baca juga: Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Mimika Tiadakan Apel Gabungan 

Ia mengaku, nilai LAKIP Kabupaten Mimika saat ini masih berada di kategori C dengan angka sekitar 57. Pemerintah daerah pun menargetkan peningkatan ke kategori B.

“Kita mau kejar ke B, tapi ini tidak bisa kerja sendiri-sendiri. LAKIP kabupaten dan LAKIP OPD harus selaras,” tegasnya.

Menurut Irvan, salah satu kendala dalam penyusunan LAKIP adalah belum seragamnya alur pelaporan di masing-masing OPD.

Baca juga: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di 12 Distrik di Kabupaten Mimika

Meski sudah ada surat edaran Bupati yang mewajibkan setiap OPD melaporkan LAKIP secara berjenjang, masih ada OPD yang menyampaikan laporan langsung tanpa melalui Bagian Organisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved