Kamis, 21 Mei 2026

Info Terkini Mimika

Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Timika Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya

Penangkapan dipimpim langsung oleh Kasat Reserse narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong......

Tayang:
zoom-inlihat foto Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Timika Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya
TribunPapuaTengah.com/Humas Polres Mimika
AMANKAN- Nampak tersangka merupakan seorang perempuan berinisial NNML (44) diamankan polisi karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (20/5/2026) 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Sat Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Mimika. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika.

Baca juga: Surplus Daya 138 MW, PLNJamin Pasokan Listrik Idul Adha 2026 di Tanah Papua Aman Terkendali

 Tersangka perempuan tersebut berinisial NNML (44).

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 20 Mei 2026.

Penangkapan dipimpim langsung oleh Kasat Reserse narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong.

Awalnya personel melakukan pemantauan pergerakan tersangka.

Tim mencurigai salah satu rumah kos sering ramai di datangi oleh orang berbeda.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, saat melakukan penggerebekan berhasil menangkap pelaku berinisial NNML.

Dari tangan tersangka tim menyita 36 paket plastik klip bening kecil berisi sabu.

Baca juga: Prajurit Yonif TP 804/DBAY Baksos di Kantor Distrik Teluk Kimi Nabire

"Jadi tim juga barang bukti juga diamankan pada saat dilakukan penggerebekan," ujar Hempy.

Tersangka beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved