Kunker Yan Mandenas di Nbaire
Amnesti Tahanan Politik Papua Jadi Prioritas Prabowo, Yan Mandenas: Data Mulai Dihimpun
"Jangan sampai kita membebaskan tahanan politik yang wataknya belum berubah. Kalau mereka keluar dan justru
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/yan-mandenas-di-anabire.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Pembahasan mengenai pemberian amnesti bagi para tahanan politik (tapol) khususnya di wilayah Papua terus menunjukkan perkembangan positif.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yan Permenas Mandenas menegaskan, kebijakan ini kini menjadi salah satu prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurit dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dari berbagai daerah untuk diajukan kepada kementerian terkait.
Baca juga: Satu Anggota KKB Yahukimo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan
Langkah ini penting agar proses pemberian pengampunan hukum tersebut tepat sasaran dan memiliki landasan data valid.
"Pada prinsipnya hal ini sudah mulai berjalan. Total yang kami bahas bersama Menteri Hukum serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu ada sekitar 19 ribu kasus," kata Yan kepada awak media, termasuk TribunPapuaTengah.com, usai melaksanakan kunjungan kerja di Lapas Nabire, Jalan Pipit, Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin, (4/5/2026).
Dia menambahkan, jumlah tersebut masih sangat dinamis dan berpotensi untuk terus berkembang seiring dengan proses verifikasi data di tingkat daerah.
Yan berkomitmen untuk terus mengawal isu ini di tingkat pusat agar realisasinya bisa segera dirasakan oleh mereka yang berhak.
"Khusus untuk tahanan politik di Papua, ini memang menjadi perhatian dan prioritas dari Presiden Prabowo," katanya.
Meski menjadi prioritas, politisi Partai Gerindra itu menekankan, amnesti tidak diberikan secara asal-asalan, namun sesuai standar dan kriteria yang sangat ketat bagi para tapol diusulkan untuk menerima pengampunan, salah satunya seperti perubahan sikap dan perilaku selama masa penahanan.
Baca juga: PFA Cari Bakat 2026: Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan di Tanah Papua
"Jangan sampai kita membebaskan tahanan politik yang wataknya belum berubah. Kalau mereka keluar dan justru mengulangi perbuatannya itu akan menyulitkan kita semua,".
"Jika perilakunya belum berubah, lebih baik tetap di dalam dulu sampai mereka menunjukkan kelakuan baik. Kita tidak ingin mereka keluar dan kembali menjadi provokator di tengah masyarakat.
Harapannya, ketika bebas nanti, mereka bisa membawa dampak positif menjadi 'garam dan terang' bagi lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (*)