Napi Lapas Nabire Kabur

15 Narapidana Kabur Dari Lapas Kelas II Nabire Resmi Berstatus DPO

Dengan status itu Edi berharap peran masyarakat untuk membantu pihak keamanan dalam proses pencarian.

|
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin
Kepala Lapas Kelas II B Nabire, Edi Saputra. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- 15 narapidana (Napi) kabur dari Lapas Nabire di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah akan diberi status khusus.

Kepala Lapas Nabire, Edi Saputra mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada para napi-napi tersebut.

Baca juga: Bupati Kabupaten Deiyai Serahkan 130 SK CPNS dan PPPK, 90 Orang Segera Lengkapi Berkas

"Surat DPO akan diserahkan kepada pihak keamanan," kata Edi, Senin, (29/9/2015).

Dengan status itu Edi berharap peran masyarakat untuk membantu pihak keamanan dalam proses pencarian.

"Apabila bertemu mereka, bisa segera laporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Perlu diketahui, identitas daripada 15 narapidana yakni:

1. Roy Renhat Paid (35) Tahan tindak pidana narkotika.

2. Valentino Elvis Mareku (23) terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang.

3. Ayub Eyati Edowai (32) tahanan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Bupati Yampit Salurkan 20 Ton Beras ke 3 Distrik Terdampak Banjir Paniai

4. Yakobus Waine (30) tahanan kepemilikan senjata api.

5. Danus Begal (29) tahanan tindak pidana narkotika.

6. Adrian Melkisedek Torobi (22) tahanan tindak pidana narkotika.

7. Elister Hasibuan (49) tahanan pidana narkotika.

Baca juga: 15 Napi Kabur, Kalapas Nabire: Kami Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh

8. Raimondus Goo (27) tidak pidana pemeriksaan terhadap anak di bawah umur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved