Nasional

WARNING Keras Kepala BKN: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Editor: Lidya Salmah
Kompas.com
WARNING- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

Hukuman ringan

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun. 

Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun. 

Baca juga: Merusak Hutan dan Menghapus Masa Depan, Pemuda-Masyarakat Adat Sorong Selatan Tolak Investasi Sawit

Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.

Hukuman sedang

Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun. (*)

Artikel ini telah ditayangkan:  https://nasional.kompas.com/read/2025/11/03/09374051/asn-bolos-kerja-bisa-dipecat-dan-tidak-dapat-uang-pensiun?page=2.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved