Nasional

WARNING Keras Kepala BKN: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Editor: Lidya Salmah
Kompas.com
WARNING- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM- Peringatan keras disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zudan menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Penikaman Warga Sipil di Yahukimo: 3 Pelaku Terekam CCTV, Diduga Simpatisan KKB

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Baca juga: Penikam WNA PNG di Abepura Diciduk, Kasat Reskrim Polresta Jayapura: Satu Pelaku Masih Buron!

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Baca juga: Lomba Senam Kreasi di Kampung Bumi Raya Nabire Jadi Wadah Warga Unjuk Bakat dan Kekompakan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Hukuman berjenjang Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Sejumlah Mobil Tangki Modifikasi Kena Razia Polsek Muting Merauke, Diduga Selewengkan BBM Subsidi

Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.

Berikut rinciannya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved