Jumat, 15 Mei 2026

Info Papua Tengah

Korem 173/PVB Temukan Senjata Api di Markas WNA China di Kawasan Wadio Nabire

"Tapi tindakan tersebut diambil karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum di wilayah tersebut," tegasnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Korem 173/PVB Temukan Senjata Api di Markas WNA China di Kawasan Wadio Nabire
TribunPapuaTengah.com/Calvin Eluis Erari
SENPI- Tampak dua pucuk senjata yang diamankan oleh Korem 173/PVB dari Markas WNA di Wadio, Nabire, Papua Tengah, Kamis, (14/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Jajaran Korem 173/PVB berhasil mengungkap keberadaan senjata api rakitan dalam sebuah penggeledahan dramatis di kawasan Wadio, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penemuan ini terjadi di sebuah hunian ditempati oleh tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China  saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).

Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi menjelaskan, kronologis penemuan bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.25 WIT.

Baca juga: Konflik Dogiyai Papua Tengah, 4 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Saat itu petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut rumah mulai dari plafon hingga dasar lantai.

Dalam proses pemeriksaan, kecurigaan petugas memuncak ketika menemukan sebuah lemari besar dengan posisi tidak wajar.

Setelah digeser, ternyata lemari tersebut sengaja digunakan untuk menutupi sebuah pintu rahasia.

"Karena curiga petugas langsung membuka pintu itu dan akhirnya menemukan senjata api laras panjang rakitan," jelas Kolonel Inf Budi kepada awak media dalam jumpa pers di Halaman Korem 173/PVB, Malompo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Kamis (14/5/2026) sore.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penggeledahan tahap pertama meliputi, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis AR-15, M16, atau M4, satu buah magasen dan Tiga butir peluru tajam buatan Pindad tahun 2001.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan pada pukul 23.30 WIT di lokasi yang sama.

Hasil daripada itu, petugas kembali menemukan satu pucuk senapan angin rakitan PCP merk predator telah dimodifikasi.

Senjata tersebut didesain untuk menggunakan peluru tajam kaliber 4,5 mm yang sangat mematikan.

Baca juga: Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur

Kolonel Inf Budi menegaskan, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada penegak hukum, untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemiliknya dan motif penyimpanan senjata tersebut.

"Korem 173/PVB berkomitmen penuh mendukung Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan di Papua Tengah dari aktivitas ilegal," ujarnya.

Selain itu dia juga menegaskan, terkait isu yang beredar mengenai pemasangan palang di Kilometer 95 dan Kilometer 103 Nabire, Kasi Intel meminta masyarakat untuk tidak salah paham.

Baca juga: Kisah Eplonika Merajut Nasib di SPPG Gerbang Syadu Wadio Nabire

Menurut dia, pemasangan palang itu bukan berarti negara mengambil tanah rakyat.

"Tapi tindakan tersebut diambil karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum di wilayah tersebut," tegasnya.

​Kolonel Inf Budi mengimbau warga Nabire agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu miring yang sengaja diembuskan pihak tak bertanggung jawab.

Menurut dia, kehadiran petugas di lapangan murni untuk memastikan situasi tetap kondusif, stabil, dan melindungi kedaulatan serta kekayaan alam Papua Tengah.

Baca juga: Perombakan Direksi BUMD PT Aviasi Puncak Papua, Target PAD Rp2,5 Juta Per Flight

Sebagai informasi, sebelumnya Satgas PKH melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam manajemen operasional tambang ilegal tersebut.

​Operasi ini menyasar kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, yang berdasarkan plotting hasil SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025, merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya.

Baca juga: Kisah Eplonika Merajut Nasib di SPPG Gerbang Syadu Wadio Nabire

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum bersama personel Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja langsung terjun ke lokasi.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan bukti aktivitas tambang skala besar, antara lain, 10 unit alat berat Excavator dan Wheel Loader, 1 kamp karyawan dan 2 pondok operator, Bangunan semi permanen serta infrastruktur pendukung tambang lainnya.

​Penyidik mengungkapkan, kegiatan PETI ini dijalankan secara terstruktur.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, ketujuh WNA China yang diamankan diduga memiliki peran krusial sebagai manajemen, tenaga teknis, hingga spesialis tambang bawah tanah.

Baca juga: Perombakan Direksi BUMD PT Aviasi Puncak Papua, Target PAD Rp2,5 Juta Per Flight

Saat ini, ketujuh WNA tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian guna mendukung proses hukum pidana.

"Ketika ditemukan alat berat, kamp, dan pembagian tugas yang jelas, ini menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tapi harus memutus rantai pasok dan memburu pemodal utama," jelas Rudianto dalam rilis pers yang diperoleh TrubunPapuaTengah.com, di Nabire, Rabu, (13/5/2026).

Menurut Rudianto, meskipun telah mengamankan pekerja di lokasi, aktor intelektual atau pemodal utama tidak ditemukan saat penggerebekan.

Satgas PKH kini tengah mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi perintah tersebut.

Baca juga: Momen RUPS, DPRK Puncak Minta Manajemen Baru PT Aviasi Puncak Papua Lebih Progresif

Menurut Rudianto, Para tersangka akan dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maupun UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau Denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sementara Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, negara berkomitmen mengambil kembali kawasan hutan yang telah dirampok oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola dan kolaborasi lintas instansi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved