Kamis, 4 Juni 2026

Opini

OPINI: Agama Pendatang Baru Tidak Bisa Menghapus Hak Orang Asli Papua

Karena itu, upaya menghidupkan kembali politik identitas berbasis agama justru tidak menemukan akar kuat di tanah Papua.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto OPINI: Agama Pendatang Baru Tidak Bisa Menghapus Hak Orang Asli Papua
Istimewa
OPINI- Ismail Asso. Foto: istimewa 

Setelah Yeremias digugurkan, banyak nama calon wakil bermunculan. BTM akhirnya memilih Constan Karma, mantan Sekda Papua yang kini menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Gereja-Gereja (PGI) Tanah Papua.

Kemunculan Constan Karma sebagai calon wakil gubernur spontan memunculkan kembali isu politik identitas agama.

Peran GKI Papua dalam mendukung CK seolah menghadirkan simbolisasi agama secara kental dalam proses politik PSU Papua.

Baca juga: Pembangunan BLK Papua Tengah Ditargetkan Rampung di Akhir 2026

Sebagai tokoh gereja, Karma membawa warna baru dalam konstelasi politik lokal.

Ini seolah menegaskan bahwa latar belakang agama menjadi indikator utama dalam menilai kepemimpinan, meskipun sejarah Eropa menunjukkan bahwa pemisahan agama dan filsafat telah menjadi dasar demokrasi modern.

Refleksi dari Eropa: Pemisahan Agama dan Negara

Di Jerman, Immanuel Kant (1724–1804) memisahkan agama dari filsafat. Friedrich Nietzsche (1844–1900) bahkan menyatakan bahwa “Tuhan telah mati,” karena manusia mulai mengandalkan rasionalitas, bukan dogma agama.

Nietzsche mengkritik Kant yang dianggap terlalu mencoba menyisipkan unsur teologis dalam filsafat sekuler.

Di Barat yang kini dominan sekuler, paham agnostisisme makin berkembang.

Agama hanya dianggap sebagai etika pribadi, bukan lagi fondasi negara.

Amerika Serikat misalnya, meski mayoritas warganya Protestan, konstitusinya tidak berdasarkan agama Kristen.

Baca juga: Pembangunan BLK Papua Tengah Ditargetkan Rampung di Akhir 2026

Thomas Jefferson, sang penyusun konstitusi, beragama Katolik tetapi menganut deisme—paham yang mengambil nilai-nilai kebaikan dari semua agama.

Sebaliknya, Italia yang menjadi pusat Katolik Roma justru menempatkan batasan tegas antara negara dan agama sejak era pemikir Niccolò Machiavelli (1469–1527).

Machiavelli sering dianggap kontroversial karena berpendapat bahwa negara dapat menggunakan cara apa pun untuk mempertahankan kekuasaan.

Pemikirannya relevan dengan kondisi Papua saat ini, ketika kekuasaan dan sumber daya alam dikelola atas nama negara, namun tak jarang merugikan masyarakat adat.

Baca juga: Meki Nawipa Lepas 120 Peserta OAP Berangkat Ikut Pelatihan Kerja di BLK Luar Papua

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved