Selasa, 19 Mei 2026

Festival Media Se Tanah Papua 2026

Kritik Pedas Jhon Gobai: Pemerintah Daerah Pilih Kasih dalam Implementasi Perda Perlindungan OAP

"Persoalannya adalah implementasi dari regulasi daerah yang tidak berjalan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah," ujar Jhon Gobai.

Tayang:
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Kritik Pedas Jhon Gobai: Pemerintah Daerah Pilih Kasih dalam Implementasi Perda Perlindungan OAP
Tribunnews.com
FESTIVAL MEDIA- Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai pada momen Festival Media se-Tanah Papua 2026 dalam acara Workshop di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kota Nabire, Kamis (15/1/2026), siang./Istimewa 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, Jhon NR Gobai, mengkritik keras ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda Perlindungan OAP
  • Dalam Festival Media di Nabire, Kamis (15/1/2026), ia menyoroti Pemda yang cenderung hanya mengeksekusi regulasi demi kepentingan aparatur. 
  • Gobai mendesak daerah otonom baru agar sungguh-sungguh menjalankan Perda sesuai roh UU Otsus bagi rakyat.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE– Wakil Ketua IV DPRPapua Tengah, Jhon NR Gobai, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak serius dan pilih kasih dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Orang Asli Papua (OAP).

Kritik pedas tersebut mengemuka dalam lokakarya bertema realisasi regulasi pada hari terakhir Festival Media Se-Tanah Papua 2026 di Nabire, Papua Tengah, Kamis (15/1/2026).

Mantan Anggota DPRP itu  menyoroti adanya kecenderungan birokrasi yang hanya memprioritaskan eksekusi regulasi jika berkaitan langsung dengan kepentingan kesejahteraan aparatur.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Taat Kode Etik Jurnalistik Jadi Benteng bagi Wartawan Papua dari Jeratan KUHP 2026

Implementasi peraturan yang menyentuh hak dasar dan pemberdayaan ekonomi rakyat justru sering terabaikan dan hanya berakhir menjadi dokumen di atas meja.

"Persoalannya adalah implementasi dari regulasi daerah yang tidak berjalan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah," ujar Jhon Gobai.

Di di hadapan ratusan jurnalis peserta Fesmed Media perdana dan terakbar di Tanah Papua ini, Jhon Gobai mencontohkan Perda Pangan Lokal yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani dan pedagang asli Papua.

Regulasi tersebut seharusnya mewajibkan pembentukan koperasi atau BUMD sebagai wadah penampung hasil bumi masyarakat untuk kemudian dipasarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Festival Media se-Tanah Papua, Dian Kandipi: Media Sosial Merupakan Alat Pencerahan Bukan Provokasi

Ketimpangan terlihat jelas ketika pemerintah daerah begitu cepat merealisasikan Perda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena menyangkut posisi jabatan.

"Perda pembentukan OPD pasti jalan karena itu kepentingan aparatur, tapi perda perdagangan lokal tidak jalan," tegas Jhon Gobai.

Padahal, kata John Gobai, kerangka hukum pendukung mulai dari Undang-Undang Otonomi Khusus hingga Peraturan Pemerintah tentang kewenangan dan penganggaran sudah tersedia lengkap.

Provinsi induk di Tanah Papua telah menghasilkan banyak regulasi mengenai pengelolaan sumber daya alam dan hak ulayat sejak puluhan tahun silam.

"Khusus kepada Daerah Otonom Baru (DOB) agar tidak mewarisi kebiasaan buruk provinsi induk dalam menelantarkan peraturan daerah," pesan John Gobai.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa di Nabire Dibekali Strategi Tangkal Kebocoran Data

Ia juga berharap Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menjalankan setiap kebijakan sesuai dengan roh perlindungan yang diamanatkan UU Otsus.

"Karena sealisasi aturan secara sungguh-sungguh merupakan satu-satunya cara untuk memastikan penguatan hak sipil dan ekonomi OAP benar-benar dirasakan masyarakat," tandas pria yang juga dikenal aktif memperjuangkan isu lingkungan danhak adat di Papua ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved