Senin, 11 Mei 2026

Info Biak Numfor

Samsat Biak Hadirkan Layanan Keliling dan Pembayaran Qris 

Melalui armada tersebut, kata Petrus, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Samsat Biak Hadirkan Layanan Keliling dan Pembayaran Qris 
TribunPapuaTengah.com/Fiona Sihasale
SAMSAT - SAMSAT BIAK - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Biak, Petrus Y. F. Sanadi, saat diwawancara media di Biak, Jumat (8/5/2026) kemarin. Foto : Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale 

Program tersebut, lanjutnya, dinilai menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Sanadi mengatakan, pada tahun 2026 masyarakat tidak hanya mendapatkan pembebasan denda, tetapi juga diskon pokok PKB yang nilainya cukup besar.

“Selama ini masyarakat tahunya hanya pembebasan denda saja, tetapi tahun 2026 ada diskon pokok PKB," ujarnya.

Baca juga: Operasi Militer di Mile 69 Tembagapura, Pelajar Meninggal Dunia dan Polisi Lakukan Penyelidikan

Sanadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang.

Menurutnya, program itu menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena keringanan yang diberikan cukup besar dan waktunya sampai 30 Juni 2026,” tutup Sanadi. (*)
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved