Info Papua Tengah

DPR Papua Tengah Dukung Penuh Kebijakan Afirmatif Gubernur Nawipa Soal Pegawai Kontrak 90 Persen OAP

Surat edaran tersebut menetapkan kuota pegawai kontrak di setiap perangkat daerah wajib diisi 90 persen oleh Orang Asli Papua (OAP).

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PEMPROV PAPUA TENGAH: Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Sonny Kogoya mengatakan, edaran gubernur mengenai tenaga kerja, sangatlah bijaksana. Foto:Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Sonny Kogoya, menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kontrak di lingkungan pemprov setempat.

Diketahui, bahwa dalam surat edaran tersebut menetapkan kuota pegawai kontrak di setiap perangkat daerah wajib diisi 90 persen oleh Orang Asli Papua (OAP) dan maksimal 10 persen oleh non-OAP.

Baca juga: Bekies Kogoya: Bangun SDM Unggul, Kunci Kemajuan Papua Tengah

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa, perangkat daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga pegawai non-ASN/kontrak hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret.

Setelah itu, SK tersebut wajib direvisi sesuai dengan ketentuan kuota 90 persen OAP dan 10 % non-OAP.

Bagi perangkat daerah yang belum memiliki SK Gubernur, SK yang akan diterbitkan wajib mengikuti ketentuan kuota 90 persen OAP dan 10 persen non-OAP.

Baca juga: Kepala Suku Assotipo Laporkan Pansel DPRK- DPR Papua Pegunungan ke Hukum karena Diabaikan

Bekies menilai kebijakan ini sebagai langkah yang sangat bijaksana dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi OAP untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

"Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada orang asli Papua untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Bekies kepada awak media di Nabire, Jumat (4/4/2025).

Lebih lanjut, Bekies Kogoya menilai kebijakan kuota 90 % OAP ini sebagai langkah konkret pemerintah provinsi dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah.

"Untuk itu, langkah ini perlu didukung oleh seluruh masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Usai Libur Lebaran, KM Labobar Batasi Rute Hanya Sampai Nabire

Bekies berharap implementasi kebijakan ini dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

“Kami di DPR Provinsi Papua Tengah akan terus mendukung penuh kebijakan tersebut, karena ini merupakan bagian dari visi besar membangun Papua Tengah yang lebih maju dan mandiri," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved