Info Jayawijaya

Oknum TNI dan Polisi yang Terlibat Miras Siap Dilaporkan ke Panglima dan Kapolri

Mereka menyatakan bakal melaporkan oknum aparat keamanan yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
ILUSTRASI- Foto ilustrasi miras 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Napza Provinsi Papua Pegunungan (Forum), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta Dewan Adat Papua (DAP) mengambil sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. 

Mereka menyatakan bakal melaporkan oknum aparat keamanan yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga: John Gobai: Otsus Papua Peluang Regulasi Daerah untuk Pembentukan Kepolisian yang Berpihak pada OAP

Ketua Forum Pemberantasan Miras dan Napza Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, termasuk anggota TNI dan Polri, yang terlibat dalam distribusi maupun memberikan perlindungan terhadap penjual miras.

“Bagi kami di forum, siapapun anggota TNI, Polri, Brimob, Kopassus, yang terbukti melindungi, memproduksi, atau mendatangkan miras, akan langsung kami laporkan kepada Panglima dan Kapolda,” ujarnya dengan nada tegas di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (12/04/2025).

Baca juga: WASPADA! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Wilayah Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Hesegem mengungkapkan, investigasi Forum menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam mendukung aktivitas penjualan miras.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kasus seorang penjual miras bernama Grace yang diduga mendapatkan dukungan dari oknum polisi karena kedekatan personal.

“Kasus ibu Grace contohnya—suaminya adalah anggota polisi, walaupun bukan suami sah, hubungan mereka merupakan perselingkuhan. Kami sudah menyurat kepada Kapolda untuk memberhentikan oknum tersebut. Laporan ini juga telah kami teruskan ke Kapolri, bahkan tembusannya sudah sampai ke Presiden,” bebernya.

Baca juga: OPM Makin Brutal! Tantang TNI Perang Terbuka di Intan Jaya

Lebih lanjut, Theo Hesegem menyatakan bahwa sanksi tegas berupa pemulangan ke kampung halaman akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti menjual miras, baik dari kalangan aparat maupun masyarakat umum.

“Kami berharap mereka yang dipulangkan tidak kecewa, melainkan bisa memulai kembali kehidupan yang lebih positif di kampungnya,” harapnya.

Langkah pemulangan ini, menurut Theo, merupakan wujud ketegasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Jayawijaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak buruk miras.

“Pemulangan ini bukan paksaan. Mereka punya hak tinggal di sini, tapi karena cara hidup mereka bertentangan dengan aturan dan membawa dampak buruk, maka kami ambil langkah tegas,” jelasnya.

Baca juga: Jenazah Korban KKB di Yahukimo Membusuk, Keluarga Diharapkan Segera Bertindak

Sebagai Ketua Forum yang membawahi delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, Theo Hesegem berharap kebijakan tegas yang diterapkan di Jayawijaya dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh kabupaten lainnya.

“Kami berharap langkah seperti ini bisa diterapkan juga di delapan kabupaten lainnya demi masa depan masyarakat Papua Pegunungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved