Pilkada Puncak Jaya

Gugatan Sengketa Ditolak: Upaya Hukum Kandas di MK, Drama Pilkada Puncak Jaya Tamat!

MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.

Editor: Lidya Salmah
Humas MKRI/Ifa.
SIDANG PUTUSAN PHPU-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, Senin (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. 

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan permohonan lainnya karena dianggap tidak relevan.

Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved