Pilkada Puncak Jaya
Gugatan Sengketa Ditolak: Upaya Hukum Kandas di MK, Drama Pilkada Puncak Jaya Tamat!
MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.
Editor:
Lidya Salmah
Humas MKRI/Ifa.
SIDANG PUTUSAN PHPU-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, Senin (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.
Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan permohonan lainnya karena dianggap tidak relevan.
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Tags
TribunPapuaTengah.com
PHPU
Pilkada Puncak Jaya 2024
Kisruh Pilkada Puncak Jaya
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kabupaten Puncak Jaya
Papua Tengah
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Miren Kogoya
Mendi Wonerengga
Mus Kogoya
Enny Nurbaningsih
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pilkada Puncak Jaya
Konflik Pilkada Puncak Jaya Berakhir Damai Secara Adat, Gubernur Apresiasi Peran Pj Bupati |
![]() |
---|
Akhir Kisah Pilkada Puncak Jaya: Ritual Adat Satukan Dua Kubu yang Berkonflik |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan MK, Wakapolda Papua Tengah Gerak Cepat Amankan Puncak Jaya |
![]() |
---|
Bukan Saya! Pj Bupati Puncak Jaya Bantah Keluarkan Surat Pemberhentian Mus Kogoya |
![]() |
---|
Fakta di Sidang MK: Bukti Transfer Gaji Ungkap Cawabup Puncak Jaya Ini Masih ASN Aktif Saat Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.