Pilkada Puncak Jaya

Gugatan Sengketa Ditolak: Upaya Hukum Kandas di MK, Drama Pilkada Puncak Jaya Tamat!

MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.

Editor: Lidya Salmah
Humas MKRI/Ifa.
SIDANG PUTUSAN PHPU-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, Senin (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAKARTA- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak Jaya) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima.

Demikian Putusan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam rilis Humas MKRI, bahwa Mahkamah menilai Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, Wakapolda Papua Tengah Gerak Cepat Amankan Puncak Jaya

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan mengenai dalil Pemohon mengenai status ASN Mus Kogoya.

Fakta persidangan menunjukkan Mus Kogoya tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Puncak Jaya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Penjabat Bupati Puncak Jaya Nomor 800.1.2.2/216/BKPPD tertanggal 11 September 2024 yang menyatakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN tanpa hak pensiun.

Baca juga: Dituduh OPM, Ketua Lemasko Laporkan Balik ke Polisi: Konflik Internal Lembaga Adat Mencuat

Selain itu, Mahkamah mencatat bahwa Mus Kogoya telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan melalui Berita Acara Nomor 900.1.3.1/31/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya.

Namun demikian, sambung Enny, MK menilai permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.

Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara.

Baca juga: Yosafat Mujijau dan Open Agimbau Dilantaik Jadi Pimpin IPMI-J Jayapura: Tingkatkan Peran Mahasiswa

Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.

“Perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 77.296 suara sedangkan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 65.787 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 77.296 suara dikurangi 65.787 suara sama dengan11.509 suara (8,04 persen) atau lebih dari 2.862 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ungkap Enny.

Baca juga: Diduga Dibantai OPM, Warga Sipil di Yahukimo Tewas Terkena Luka Bacok Mengerikan di Sekujur Tubuh

Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2 (dua), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Baca juga: Wabup Nabire, Burhanuddin Pawennari Keluhkan Kesadaran Kebersihan Masyarakat Minim

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved