Info Mimika

Dituduh OPM, Ketua Lemasko Laporkan Balik ke Polisi: Konflik Internal Lembaga Adat Mencuat

Langkah hukum ini diambil setelah Boyau menuding Okoare sebagai bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela
KETERANGAN PERS-Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gerry Okoare didampingi Sementara Wakil Ketua Lemasko, Marianus Maknaipeku saat diwawancarai di Jalan Serui Mekar, Timika, Jumat (2/5/2025). Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, melaporkan Yance Boyau ke Polres Mimika atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini diambil setelah Boyau menuding Okoare sebagai bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Laporan polisi dengan nomor LP/B/25/V/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH ini merupakan buntut dari insiden pemalangan jalan di Pomako pada 30 April 2025.

Baca juga: Inilah 7 Tuntutan Sekelompok Warga Palang Pintu Kantor Kampung Sanoba, Kabupaten Nabire

Dalam aksi tersebut, Boyau disebut melontarkan pernyataan yang mengaitkan Okoare dengan kelompok separatis.

"Ya, saya merasa dirugikan oleh tuduhan itu, maka saya ambil langkah hukum," ujar Geri, sapaan akrabnya kepada awak media di Timika, Jumat (2/5/2025).

Geri mengungkapkan bahwa Yance Boyau tidak hanya menyampaikan tuduhan secara lisan, tetapi juga menyebarkan video yang berisi tuduhan serius tersebut.

Ia menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Sudah saya laporkan dan tinggal menunggu proses hukum. Pihak kepolisian akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," tegas Geri.

Baca juga: Pemalangan di Jalan Poros Pomako Timika, Ketua Lemasko: Ada Oknum Mengatasnamakan Lembaga Adat!

Di balik laporan ini, terungkap pula adanya konflik legitimasi di internal Lemasko.

Geri menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Lemasko Timika Papua, yang terdiri dari Fredy Sony Atiamona, Philpus Monaweyau, Yance Boyau, dan Hendrikus Atepmame, tidak memiliki legalitas dan tidak diakui oleh masyarakat Kamoro.

"Saya tegaskan, Lemasko yang sah itu hanya satu, berdiri sejak 1996 dan masih saya pimpin. Upaya mereka menggugat kami di PTUN Jakarta Selatan pun pernah ditolak,"serunya.

Baca juga: Sinergi Polri-TNI Kawal Tradisi Bakar Batu di Tembagapura yang Hasilkan Donasi Fantastis

Geri pun mendesak aparat keamanan, khususnya Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang secara ilegal mengklaim sebagai pengurus Lemasko dan melakukan aksi-aksi provokatif seperti pemalangan jalan.

Baca juga: Pusat Kota Nabire Tampak Kumuh Digerogoti Sampah, Kesadaran Warga Dipertanyakan

Pasalnya, konflik ini tidak hanya menyoroti kerentanan perpecahan di dalam organisasi adat, tetapi berpotensi memperburuk situasi sosial dan keamanan di Mimika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved